Tanggapan

Tanggapan

oleh Netta oksa Diviya -
Jumlah balasan: 0

1. Audit social dan lingkungan adalah suatu rangkaian proses dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam melakukan pengukuran kinerja sosial dan lingkungan suatu organisasi. Dan audit lingkungan sendiri adalah serangkaian sistem sistematik untuk mengontrol suatu kinerja organisasi lingkungan. 

2. - UU No. 47 Th. 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas 

-Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

3. Menurt saya, sangat perlu untuk dilakukan audit lingkungan untuk mengetahui mencegah terjadinya dampak-dampak yang terjadi di dalam video tersebut, sehingga perusahaan dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja terkait sosial dan lingkungan. 

Pada video di atas penerapan ahdit lingkungan sama sekali tidak ada. Dan kalau Di indonesia sendiri, audit lingkungan belum terlaksana dengan baik karena indonesia sendiri masih banyak perusahaan yang tidak menerapkannya dengan baik dan bahkan ada juga yang tidak terlaksana seperti kasus pertambangan di kalimantan dsb.