Tanggapan

Tanggapan

oleh Tami Asmala -
Jumlah balasan: 0

Nama : Tami asmala

Npm : 1912129013p


1. Audit Sosial dan Lingkungan merupakan suatu rangkaian proses dalam organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek, sosial, ekonomi dan lingkungan.

 Yang mana audit sosial yang dilaksanakan bertujuan untuk menunjukkan bahwa mutu produk yang dihasilkan seperti sistem manajemen lingkungan, dan kinerja lingkungan yang dilaksanakan perusahaan bertujuan mencapai Green Economy yaitu untuk mencapai Sustainable Development.


2. Diantaranya :

1). UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup, sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.

2). UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentauan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara R.I. Nomor 12 Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3215).

3). Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993hidup tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara R.I. Nomor 84 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara R. I. Nomor 3538).


3. Setelah saya melihat video tersebut, menurut saya sangat perlu untuk dilakukan auditl lingkungan karena dengan diterapkannya audit lingkungan suatu perusahaan dapat terkendali dan tdk semata" hanya mengutamakan keuantungan perusahaan, tapi juga memikirkan bagaimana perusahaan dapat membantu keadaan lingkungan dan bahkan membantu pemerintah untuk pembangunan yang bermanfaat bagi lingkungan, seperti penghijauan dan membuat taman kota.