Dalam makalah Benny Irawan berjudul "KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP"
Diuraikan bahwa Arah Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia Tahun 2009, akan tercapai: 
Perilaku masyarakat yang cinta lingkungan, Peningkatan nilai dan fungsi kota-kota Indonesia dengan tercapainya kota yang bersih dan hijau, Meningkatnya kualitas sungai dan danau di Indonesia, Menurunnya beban pencemaran dari industri, Supremasi hukum lingkungan, Meningkatnya daya pulih hutan dan lahan, Meningkatnya daya dukung pesisir dan laut, Meningkatnya konsumsi energi ramah lingkungan dan berkelanjutan. 
Saat ini pada tahun 2021, apakah menurut Bapak/ Ibu sekalian hal tersebut di atas sudah tercapai? Jika kita mengambil sampel berita tentang kerusakan lingkungan, dapat ditemukan data bahwa Sepanjang tahun 2019 terdapat puluhan kasus pencemaran lingkungan di Karawang, Jawa Barat. Kejahatan terhadap lingkungan terjadi hampir di semua lanskap. Limbah mencemari hutan, sungai, tanah, laut hingga lahan pemukiman dan udara. (sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4841737/kasus-pencemaran-lingkungan-di-karawang-sepanjang-2019).
Jadi apakah peran pemerintah dalam mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik hanya menjadi utopia semata?