Seperti bunyi pasal 31 ayat 1 yaitu
" Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran " Hal ini sudah diwujudkan pemerintah lewat program kartu Indonesia pintar
Seperti bunyi pasal 31 ayat 1 yaitu
" Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran " Hal ini sudah diwujudkan pemerintah lewat program kartu Indonesia pintar