Pasal 31 ayat 1 menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
Hal ini bertujuan untuk memperoleh pendidikan pada tahap manapun selama masa hidupnya/pendidikan seumur hidup. Pendidikan dapat dicapai melalui pendidikan di sekolah atau melalui pendidikan luar sekolah.