Sebagai dasarnya menurut pasal 31 UUD 1945 berbunyi : "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"
Dengan itu diadakannya sosialiasi tentang betapa pentingnya pendidikan dan peningkatan sarana belajar yang secara rutin dilakukan setiap tahunnya.
Contoh lain yaitu dengan program belajar 9 tahun, KIP, Bangkit serta bantuan beasiswa untuk daerah yang masih minim pendidikan