Aisyah Aulia Wijaya 2012120009

Aisyah Aulia Wijaya 2012120009

oleh aisyah aulia wijaya -
Jumlah balasan: 0

1. 1. Pelajari dan evaluasi internal control atas liabilitas jangka panjang.

2. Dapatkan dan periksa ringkasan perubahan liabilitas jangka panjang berikut diskon, premium, dan bunga selama periode yang diperiksa.

3. Kirim konfirmasi kepada bank yang antara lain menanyakan mengenai: plafon kredit, saldo per tanggal laporan posisi keuangan (neraca), tingkat bunga jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit.

4. Minta salinan (Copy) perjanjian kredit untuk permanent file, lalu perhatikan apakah data yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas kerja pemeriksaan liabilitas jangka panjang.

5. Periksa Apakah perolehan/ penambahan liabilitas jangka panjang yang sudah mendapat persetujuan tertulis dari direksi/ dewan komisaris/pemegang saham yang biasanya diberikan melalui notulen rapat.

6. Periksa perhitungan bunga, pembayaran bunga dan amortisasi diskon/premium dari obligasi, tie-up jumlah beban bunga dan amortisasi diskon/premium obligasi dengan jumlah yang tercantum pada laporan laba rugi. Diskon/premium yang belum diamortisasi harus dilaporkan sebagai pengurangan/penambahan dari nilai nominal obligasi.

7. Periksa Apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang diperpanjang (di-renewed) setelah tanggal laporan posisi keuangan (keuangan), untuk mengetahui apakah utang tersebut harus tetap disajikan sebagai liabilitas jangka panjang atau sebagai utang lancar. Selain itu harus diperhatikan juga Apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang (benar-benar telah) dilunasi setelah tanggal laporan ke posisi keuangan walaupun belum jatuh tempo. Maksudnya untuk mengetahui apakah liabilitas jangka panjang tersebut harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek atau tidak.

8. Seandainya ada hutang dari pemegang saham atau dari Direksi atau dari perusahaan afiliasi, harus dikirim konfirmasi dan diperiksa Apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.

9. Seandainya ada utang leasing, periksa Apakah pencatatannya dan penyajiannya di laporan posisi keuangan (neraca) sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK No. 30 Revisi 2015 tentang sewa).

10. Periksa Apakah ada bagian dari rebilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun yang akan datang, sehingga harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek.

11. Seandainya ada liabita jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, periksakah apakah pertanggal laporan posisi keuangan (neraca)sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.

12. Lakukan penelaahan analitis (analytical review procedures) terhadap liabilitas jangka panjang dan biaya bunganya, untuk melihat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan biaya bunganya.

13. Dari kesimpulan apakah penyajian liabilitas jangka panjang di laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan (neraca) dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.


2. Merancang dan melakukan prosedur analisis untuk saldo utang usaha. Auditor perlu melakukan prosedur analitis atau saldo atau usaha untuk mengidentifikasi kemungkinan salah satu dan mengurangi pengujian audit yang terinci. Auditor melakukan perbandingan antara saldo utang tahun berjalan dengan saldo utang tahun lalu untuk memastikan tidak adanya double entry, karena dapat mempengaruhi saldo pada akun utang usaha


3. Subsequent collection, yaitu penagihan sesudah tanggal neraca, sampai mendekati selesainya pekerjaan lapangan/audit field work, yang di harus dilaksanakan dalam pemeriksaan piutang, dan barang dalam perjalanan. Subsequent payment, yaitu pembayaran sesudah tanggal neraca sampai mendekati selesainya audit field work, yang dilaksanakan dalam pemeriksaan hutang dan biaya yang masih harus dibayar.


4. 1. Periksa pengeluaran dan penerimaan kas sesudah tangga neraca, sampai mendekati tanggal selesainya audit field work.

2. Periksa bukti pengeluaran dan penerimaan barang sesudah tanggal neraca Komnas sampai mendekati tanggal selesainya field work.

Periksa cut-off pembelian dan penjualan. 

4. Review laporan keuangan intern untuk periode sesudah tanggal neraca. 

5. Minta copy notulen terdapat direksi, dewan komisaris, pemegang saham periksa Apakah ada commitment dari perusahaan yang baru diperoleh pada periode sesudah tanggal neraca.

6. Lakukan tanya jawab dengan pejabat perusahaan yang berwenang mengenai : (a) ada/tidaknya Kontingen liabilitas. (b) ada/tidaknya perubahan dalam modal saham kewajiban jangka panjang atau kredit modal kerja dalam periode sesudah tanggal neraca. (c) ada/tidaknya kejadian penting sesudah tanggal neraca yang memerlukan adjustment terhadap laporan keuangan atau penjelasan catatan laporan keuangan.

7. Kirim konfirmasi ke penasihat hukum perusahaan.

8. Analisa perkiraan profesional fees.

9. Dapatkan surat pernyataan langganan (client representation letter)


5. 1. Pelajari dan evaluasi internal control atas permodalan dan transaksi jual beli saham pembagian dan pembayaran di bidan dan sertifikat saham.

2. Minta salinan (copy) dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, SK BKPM/BKPMD, SK Bapepam-LK, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.

3. Tatakan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.

4. Untuk perusahaan yang berada didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambah setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.

5. Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan: beberapa model dasar, modal ditempatkan, model di setor serta premium dan diskon dari penjualan saham; jenis saham yang dimiliki perusahaan, Berapa jumlah common stock dan preferred stock, dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya; rincian pemegang saham. 

6. Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retainer earnings/ deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup material.

7. Seandainya ada pembagian dividen, periksa Apakah: di Medan dibagikan dalam bentuk cash dividend, stock devidend, atau property dividen; pencatatan yang sudah benar (pada waktu deklarasi dividen maupun pada saat pembayaran dividen); sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang (melalui notulen dapat direksi dan rapat umum pemegang saham); aspek perpajakan yang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

8. Periksa Apakah akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sudah mencapai 75% dari modal disetor, kalau ini terjadi harus ada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.

9. Mempertimbangkan untuk pengiriman konfirmasi ke pemegang saham atau Biro Administrasi Efek (Stock Transfer Agent)

10. Seandainya ada treasury stock: periksa bukti pembelian otorisasi nya; periksa bukti penjualan dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali); tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian Treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai sang bonus); perhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen.

11. Periksa Apakah penyajian permodalan di laporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.

12. Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.


6. Dinyatakan bahwa untuk mendapatkan suatu bukti dalam melakukan pertimbangan audit, diperlukan : adanya tingkat ketidakpastian mengenai kejadian atau kemungkinan atas terjadinya situasi kerugian pada suatu entitas dari tuntutan hukum dan keputusan pengadilan; Periode dan terjadinya dan penyebab tindakan hukum tersebut terjadi; Tingkat probabilitas hasil yang tidak menguntungkan; dan jumlah atau rentang kerugian yang potensial.