Gilang romzi 2012120077

Gilang romzi 2012120077

oleh Gilang Romzi -
Jumlah balasan: 0

1.

2.bukti transaksi, buku besar, laporan keuangan tahun berjalan, laporan auditor independen tahun lalu, dan surat konfirmasi utang. 

3.   Subsequent events adalah peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal laporan posisi keuangan  ( neraca ) tetapi sebelum diterbitkannya laporan audit, yang mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut.

    Payment adalah istilah yang dikenal dengan “pembayaran” dalam bahasa Indonesia. Jadi, hal ini tidak hanya merujuk kepada transaksi secara online saja, namun juga secara langsung.

4.Apabila terdapat subsequent event yang memiliki dampak langsung terhadap laporan keuangan maka auditor wajib mengusulkan adjustment terhadap laporan keuangan klien, jika subsequent event tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap laporan keuangan maka memerlukan catatan kaki di dalam laporan keuangan klien

5. Usut saldo ekuitas pemegang saham yang tercantum dineraca ke saldo akun ekuitas pemegang saham yang bersangkutan dalam buku besar.

Hitung kembali saldo akun ekuitas pemegang saham di dalam buku besar.

Lakukan review terhadap mutasi luar biasa dalam jummlah dan sumber posting dalam akun ekuitas pemegang saham

Usut saldo awal akun ekuitas pemegang saham ke kertas kerja tahun yang lalu.

Usut posting pengkreditan dan pengdebitan akun ekuitas pemegang saham ke dalam jurnal yang bersangkutan.

Lakukan rekonsiliasi akun control modal saham dalam buku besar ke buku pembantu pemegang saham dan buku sertifikat saham

6.Auditor perlu mempertimbangkan informasi mengenai integritas manajemen, kekeliruan dan ketidakberesan, dan pelanggaran hukum klien dalam merencanakan audit. Luas dan kelengkapan perencanaan sangat bergantung pada: Ukuran dan kompleksitas permasalahan disuatu entitas. Pengalaman auditor dengan entitas yang akan diaudit.