Ruang Diskusi

Ruang Diskusi

Jumlah balasan: 11
Assalamualaikum.... rekan-rekan MMT..
Kali ini pembahasan kita cukup menarik...video yang tersaji menggambarkan issue global tentang Environment law dan tentunya ada keterkaitan dengan environment politik.. Kiranya Isu-isu apa yang Saudara pahami dari video tersebut? 
Silahkan dengan kelompok diskusikan dan direspon pada LMS ini ya....
Terimakasih... Selamat berdiskusi..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh Emir Saputra -
TUGAS KULIAH
NAMA : EMIR FAJAR SAPUTRA
NPM : 2222320043


Pmbahasan isu yang harus dipelajaran tentang dunia politik saat ini yaitu masih banyak yang harus dilakukan perbaikan dalam sistem politik saat ini. Khususnya politik yang ada di Indonesia, bila kita melihat sistem politik pada jaman BJ. Habibi. Sistem politik itu harus dilakukan secara terbuka dan dipilih oleh masyarakat. Karena dengan sistem tersebut bisa melihat dimana yang harus di perbaiki dan dimana yang harus dilakukan pembenahan.
Dan dilanjutkan ke jaman jaman beirkutnya, pemerintah harus bisa menerapkan politik demokrasi yang dipilih oleh masyarakat dengan sistem jujur dan adil (Jurdil). Tetapi, saat ini sudah tidak ada sistem politik yang jujur dan adil, yang ada yaitu sistem politik yang terstruktur dan mengarah kepada satu tujuan.
Setiap pemilu semua masyarakat sudah diinformasikan dengan politik yang jujur dan adil, tanpa ada money politik, tetapi nyatanya dilapangan. Banyak sekali ditemukan setiap calon masih menggunakan money politik, bahkan setiap calon yang ingin memenangkan suatu pemilihan menghalalkan segala cara agar bisa terpilihndan duduk di kursi kepemimpinan.
Setiap pemilu, masyarkat selalu di iming-imingi dengan janji-janji oleh para calon tetapi nyatanya, setelah para calon terpilih dan duduk di kursi seperti legislatif, eksekutif mereka kadang lupa. Karena harus membalikan modal atau harus mengutamakan pengusaha yang memberikan modal.
Ruls ini bisa dipangkas, tetapi harus menunggu proses yang cukup lama bahkan bertahun-tahun, karena harus di potong dari atas baru ke bawah. Ini semua harus ada kerjasama semua pihak agar sistem politik ini bisa diputus, dan sistem pemerintahan bisa berjalan apa yang kita inginkan.
Sebagai balasan Emir Saputra

Re: Ruang Diskusi

oleh Deka Mario -
NPM : 2222320032
Nama deka mario
Bang sebenarnya politik Indonesia itu gak bakalan bisa transparan dari atas sampe bawah
Logikanya gini bang
Kalau saya mau mencalonkan diri sebagai anggota politik
Setiap parpol itu meminta mahar untuk setiap calon agota politik
Belum lagi saya mengunakan pamlet atau bener untuk media saya mencalonkan diri agar masyarakat tau. angeplah bener yangsaya buat semua ukuran 50x50 cm itu biayanya sekitar 15 RB seandanyanya saya menjadi calon politik angeplah DPR tingkat daerah prof Lampung Utara saya membutuhkan sekitar 50 ribu Bener pukul rata ukuran 50x50 cm dana yang saya keluarkan -+750.000.000 blum uang yang harus saya setor ke parpol
Logikanya adakah orang yang mau mengabiskan uang segitu untuk gaji yang di bawah 5 JT perbulan selama 5 THN saya cuma dapet 300.000.000 dari anggota DPR realistis aja kalau saya gak ada kepentingan mana mana mau mencalonkan untuk hal yang belum tentu jadi. Intinya seperti pepatah Jawa kalau belum ada orong orong nyunggi gong gak mungkin politik itu bisa transparan tapa ada kepentingan lainnya silahkan komentari apabila logika saya gak bisa di terima bang. Intinya satu bang mustahil politik itu bisa jujur
Sebagai balasan Deka Mario

Re: Ruang Diskusi

oleh Firdaus Rosman -
NPM : 2222320038
Nama : Firdaus Rosman

menanggapi diskusi di kolom yang satu ini cukup unik dan seru serta dinamis menurut saya, karena saya mempunyai pandangan sendiri terkait plitik yang ada di negri kita, menurut saya kunci dari politik indonesia agar bisa menjadi lebih baik adalah, ongkos politik yang harus di kecilkan. karena ongkos politik negara kita sangatlah besar sehingga menimbulkan keresahan yang di rasakan oleh bang emir dan bang deka, karena ongkos yang terlalu mahal ini pula yang akhirnya membentuk sistem perpolitikan partai yang menjadi sangat kacau, jadi seandainya ongkos politik di indonesia bisa di pangkas sedemikian rupa, maka akan timbul politik yang jujur transparan serta politik yang tidak memberatkan malah membangun. terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh Achmadi Albarqi -
Nama: Achmadi Hudadin Albarqi
NPM: 2222320045

Isu dalam video yang saya ambil adalah Hukum Lunak yang ada pada menit 34:10. Konteks ini sangat sering terjadi di Indonesia hingga ada istilah Hukum Lunak ke atas tetapi Tajam kebawah, artinya Hukum sangat bisa di beli dan dapat berpihak dengan orang yang memiliki kekuasaan, Link atau kenalan atau bahasa kasarnya Orang dalam baik di pemerintahaan atau di lembaga hukum itu sendiri, selain itu yang paling menonjol adalah hukum bisa di beli dengan uang, atau dapat menyogok Hakim persidangan, sering terjadi kita dengar bahwa hukuman untuk orang yang Korupsi uang rakyat di hukum selama 4 tahun penjara sedangkan Kasus Nenek Asyani sebagai terdakwa mencuri kayu jati yang di hukum 5 tahun penjara, padahal ia adalah seorang nenek ringkih berusia senja, sudah tidak bugar lagi, dan ia mengaku mengambil kayu nya di lahannya sendiri, terlepas dari itu kalaupun benar dia mencuri kayu di kawasan hutan produksi, kayu yang di ambil juga seberapa sih, secara logika nenek nenek ngambil kayu paling cuma sedikit, ga mungkin merugikan jutaan, ratusan juta atau bahkan milyaran, tapi kenapa para koruptor yang telah menelan uang rakyat yang merugikan ratusan juta, milyaran hingga triliunan itu di hukum nya terkesan ringan sekali atau Lunak Keatas, sedangkan kasus nenek Asyani ini terkesan Tajam Kebawah. Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh Bayu Maftoha -
isu yang dapat saya pahami pada vidio diatas adalah aturan politik tentang pengendalian kerusakaan lingkungan yang terjadi secara global

Kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah umumnya disebabkan perilaku manusia. Namun, lebih jauh,
hal itu terjadi karena keputusan dan langkah-langkah politik yang diambil pemangku kebijakan setempat.
pada 2015 dibuat Perjanjian Paris terkait perubahan iklim yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan setiap negara. Sementara pada masa pandemi, negara-negara di dunia yang terkena krisis akibat Covid-19 juga mulai menerapkan kebijakan pemulihan ekonomi yang seiring dengan aspek kesehatan.oleh sebab itu di perlukannnya hukum lingkungan internasional.
Hukum lingkungan internasional telah berkembang secara dramatis baik secara kuantitatif maupun
kualitatif selama beberapa dekade terakhir. Sementara itu berasal dari fokus terbatas pada tanggung
jawab negara untuk kerusakan lintas batas dan perlindungan sejumlah spesies, hukum lingkungan
internasional telah diubah menjadi komponen kunci dari hukum internasional menangani tidak hanya
perlindungan lingkungan tetapi juga berbagai aspek terkait lainnya seperti pengentasan kemiskinan.
dan berdagang.jika kita ingin melindungi beberapa spesies atau organisme maka kerjasama internasional
atau hukum lingkungan internasional dapat menjadi kerangka kerja yang memfasilitasi kerjasama internasional
untuk menerapkan berbagai aturan atau mekanisme dalam perlindungan masalah lingkungan global
Meskipun perkembangan hukum lingkungan internasional telah membawa perubahan
positif dalam mengendalikan degradasi lingkungan di banyak bidang (misalnya perlindungan lapisan
ozon), namun terbukti tidak memadai dan tidak efektif di banyak bidang lainnya (misalnya perubahan
iklim). Dalam beberapa kasus, masalah lingkungan lama telah memburuk dan ancaman serta tantangan lingkungan baru. oleh sebab itu diperlukannya hukum lingkungan internasional yang mengatur seluruh aktivitas yang dapat merusak lingkungan secara global.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh Yoska Aryani -
Isu ΓÇôisu yang saya pahami dari video tersebut adalah sentral diperaturan lingkungan internasional dimana yang membuat karakter internasional ialah masalah lingkungan yang tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah secara mandiri. masalah seperti polusi udara yang berpindah ke wilayah nasional atau internasional lainnya, Misalnya. Namun, hukum lingkungan internasional semakin selaras cara sistem perlindungan lingkungan nasional berfungsi, dan berdampak pada
kehidupan kita sehari-hari, bahkan jika kita tidak menyadarinya. Ketika Anda mengisi mobil Anda, perubahan iklim telah mempengaruhi pilihan bahan bakar Anda serta harganya. Hanya dengan membuka kulkas Anda, Anda tidak akan pernah menyadari bahwa refrigeran yang digunakan sekarang berbeda dengan yang ada digunakan sebelum aturan pemulihan lapisan ozon dimulai. Energi pilihan konsumsi rumah satu keluarga Eropa saat ini sebagian besar ditentukan
oleh peraturan lingkungan UE.3 Saat Anda bepergian ke luar negeri, Anda secara pribadi
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap benda eksotis yang mungkin ingin Anda bawa rumah (perhiasan karang, misalnya) tidak dilarang atau tunduk pada lisensi sistem di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh Diana Santi -
isu yang saya pahami di vidio tersebut adalah tentang aturan politik terhadap pengendalian kerusakaan lingkungan yang terjadi secara global
persoalan lingkungan cenderung sangat luas, apalagi bila di posisikan dalam ilmu politik karena memerlukan berbagai pendekatan kebijakan yang berbeda serta melibatkan beragam kelompok kepentingan dan institusi yang berbeda. Mulai dari limbah industri yang menyebabkan polusi udara serta pembuangan limbah yang tidak memadai dan tidak tepat, isu tentang resiko kualitas produk makanan olahan yang menggunakan metode pertanian menggunakan bahan kimia seperti pestisida serta masalah kepadatan di kota besar yang mulai berkurangnya tanaman hijau serta lingkungan yang bersih. Terkait dengan itu maka pelu adanya kbijakan untuk mengatur serta menangani perlindungan lingkungan. Berdasarkan tersebut maka kondisi lingkungan bergantung kepada penyelenggaraan pemerintahan. Berdasar pada keterkaitannya itu, kebijakan dan hukum lingkungan di dunia saat ini mengarahkan model pemerintahan yang mendukung pengelolaan lingkungan yang baik. Hingga saat ini dalam proses pembentukan hukum internasional terkait dengan lingkungan, subjek hukum internasional khususnya negara, tetap memiliki peran utama. Hukum perjanjian internasional bidang lingkungan hidup memfokuskan pada berbagai peraturan dan ketentuan internasional yang bersinggungan dengan isu lingkungan hidup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh komang swandika -
Nama: I Komang Swandika

NPM:2222320044

Menurut sudut pandang saya issue yang dapat saya pahami dan saya cerna ialah bagaimana si aturan atau wewenang politik terhadap pengendalian kerusakan lingkungan yang terjadi secara global (luas).

Jika kita berbicara tentang kerusakan lingkungan sudah tidak asing lagi terdengar oleh telinga kita karena penyebabnya ya kita sendiri(manusia) namun dibalik itu semua ada yang mempunyai wewenang / kebijakan yang kuat untuk mencegah kerusakan lingkungan yaitu sang pemangku kekuasaan (elite politik) jika politik tidak bisa mengatasi kerusakan lingkungan berarti ada yang salah sama politik didalamnya(kader-kader nya)/(oknumnya). Para pemangku kekuasan(politik) sangat mempunyai peran dalam hal ini. Mereka yang punya kebijakan mereka yang membuat undangan -undang. Itulah salah satu tugas politik. Tidak hanya duduk mesra tetapi rakyatnya merana. Seperti yang kita ketahui nampaknya sudah menjadi rahasia umum lah. Bahwa di tengah issue pemanasan global yang sekarang ini dampaknya semakin sering kita rasakan bahkan mula menjamah ke negara negara eropa dan Amerika . Ternyata kasus perusakam lingkungan hidup di Indonesia justru terjadi semakin parah. Begitulah arah kebijakan pemerintah/pemangku kekuasaan/politik (terkait). Malah menguntungkan kapitalisme dan membahayakan masa depan lingkungan hidup... Jadi bisa kita cerna bersama kan. Bahwa tatanan dunia harus berubah. Saya setuju dengan lord Rangga (pemimpin Sunda empire) walaupun terkadang beliau berbicara berbicara terkadang tidak masuk akal. Namun satu yang saya setuju dengan pandangan beliau bahwasanya tatanan dunia harus berubah agar dunia menjadi baik. Sekarang elit global(elit politik) sudah di kuasai oleh oknum-oknum yang ingin berkuasa sendiri dan ingin meraup keuntungan dari segala sektor lingkungan. Tanpa memikirkan dampak buruknya. Jadi kebobrokan ini harus segara dilakukan perbaikan. Yang memperbaikinya ialah politik itu sendiri...
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh Deni Hardiansyah -

Nama : Deni Hardiansyah
NPM : 2222320033
Tanggapan Video International Law

Assalamuakum Warrohmahtullahi wabarkatu ,

berikut poin-poin yang saya dapatkan setelah menonton dan memahami video tersebut International Law:

  1. faktor- faktor yang membengaruhi lingkungan kita.
  2. revolusi industri yang terjadi 
  3. pembajakan sumberdaya lingkungan hidup.
  4. pembuangan limbah yang tidak pada tempatnya
  5. . Agricultural
  6.  dan Perubahan tingkah laku dan Konsumen

Pemberi materi menjadikan dari 6 poin diatas beberpa pengembangan terjadi dalam pembahasanya. Salah satunya adalah pembahasan mengenai International Law. Mau tidak mau, suka tidak suka kita hidup di bumi ini berdampingan antar negara satu dengan negara lainya. Tidak menutup kemungkinan efek yang terjadi dalam suatu negara berdampak pada negara yang berdekatan.  apabila jauh negara yang mnyebabkan issu tetapi impcatnya berdampak pada semua orang (seperti merusak lapisan Ozon) hal ini juga sangat diperhitungkan. Sehingga hukum internasional disini muncul.

Beberapan hukum interasional juga mengalami evolusi. Beberapa convensi memberikan perubahan-perubahan regulasi internasional supaya sesuai dengan kondisi yang ada sekarang (adaptif).

Hukum internasional diambil dari beberapa  kejadian berdasarkan kehidupan masyarakat sipil di negara-negara yang berkembang dari awal hingga tahun-tahun sekarang.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh SUYITNO ADI PURNOMO -
Nama : Suyitno Adi Purnomo
NPM : 2222320036

Lingkungan politik hukum di Indonesia dalam hal perlindungan, pengelolaan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Indonesia dan untuk menyelidiki pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan bahwa hukum pembaharuan pengelolaan Lingkungan dipengaruhi oleh berbagai perubahan pembangunan yang terjadi di masyarakat, seperti pengaruh era demokratisasi, industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta munculnya tuntutan kesejahteraan berbagai pihak. Aspek politik yang terdapat dalam politik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum dijalankan sesuai dengan tujuan politik hukum, karena terdapat sumber daya alam yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal ini juga masih banyak pencemaran air, polusi udara, penggundulan hutan dan tindakan lain dari pihak-pihak yang merusak lingkungan. Perlu dilaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan lingkungan dan mengembangkan keterampilan yang harmonis, konsisten dan seimbang dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan secara berwawasan lingkungan. Lembaga penegak hukum dalam memahami sistem hukum lingkungan yang dirasakan masih mengalami kesulitan. Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum akan menyebabkan aturan yang terbentuk dalam satu kesatuan sistem hukum nasional akan menyimpang dari arah tujuan politik hukum. Perlunya penegakan hukum yang jelas bagi pelaku/perusak lingkungan hidup agar tercipta efek jera dan antara 3 hukuman (pidana, perdata dan administratif) tidak tumpang tindih. Penegakan hukum sulit karena sulitnya membuktikan dan menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Ruang Diskusi

oleh Damar Hardyan Adi -
Issue global tentang hukum lingkungan (environment law) mengacu pada perhatian dan perdebatan internasional yang berkaitan dengan peraturan, kebijakan, dan praktik hukum yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Isu ini melibatkan isu-isu seperti perubahan iklim, keanekaragaman hayati, polusi, pengelolaan sumber daya alam, dan dampak lingkungan dari aktivitas manusia.
Perkembangan hukum lingkungan dan isu-isu lingkungan secara politik terkait dengan cara negara-negara dan pemerintahan berinteraksi dan merespons tantangan lingkungan. Banyak hal yang saling terkait dalam hal ini seperti pembentukan kebijakan, sebab hukum lingkungan sering kali mencerminkan kebijakan lingkungan suatu negara atau wilayah. Proses pembuatan kebijakan ini melibatkan interaksi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Politik lingkungan memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan, termasuk pengaturan dan penegakan hukum terkait lingkungan.

Contohnya dalam negara Indonesia adalah pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mencerminkan kebijakan lingkungan negara Indonesia dan mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalamnya. Proses pembentukan undang-undang tersebut melibatkan interaksi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat melalui konsultasi publik, diskusi, dan partisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan. Politik lingkungan memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan tersebut, termasuk dalam pengaturan dan penegakan hukum terkait lingkungan di Indonesia.
Isu lingkungan juga sering menjadi bahan diskusi dan negosiasi di forum internasional seperti Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) atau Konvensi Keanekaragaman Hayati. Negosiasi ini melibatkan negara-negara dengan kepentingan dan perspektif yang berbeda dan bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan perlindungan lingkungan internasional. Faktor politik, kepentingan nasional dan dinamika kekuasaan turut mempengaruhi proses ini. 
Pada intinya lingkungan merupakan masalah kompleks yang membutuhkan kerjasama politik di tingkat nasional dan internasional.