tugas m rafly gilang ananta 2411010098

tugas m rafly gilang ananta 2411010098

oleh Muhammad Rafly Gilang Ananta -
Jumlah balasan: 0
1.Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang secara kodrati melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai manusia, yang tidak dapat dicabut atau diberikan oleh siapa pun. Hak ini mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, pendidikan, dan sebagainya.

Sifat universal berarti HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, status sosial, atau pandangan politik.

2.Perkembangan HAM di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sejarah perjuangan kemerdekaan yang dilandasi oleh semangat untuk bebas dari penjajahan dan penindasan. Para pendiri bangsa menuntut pengakuan terhadap hak untuk merdeka, hak menentukan nasib sendiri, dan hak atas keadilan ΓÇö yang merupakan bentuk awal dari kesadaran HAM.

Nilai-nilai Pancasila kemudian menjadi dasar moral dan filosofis dalam memahami HAM di Indonesia:

  • Sila ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa) menegaskan penghormatan terhadap kebebasan beragama.

  • Sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab) menegaskan pentingnya martabat manusia.

  • Sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) menekankan hak setiap warga atas kesejahteraan dan keadilan sosial

3.Hak asasi yang paling sering dilanggar di Indonesia adalah hak ekonomi dan sosial, seperti hak untuk hidup layak dan memiliki tempat tinggal.

Contoh kasus:
 Kasus penggusuran warga di Rempang, Batam (2023). Banyak warga kehilangan rumah tanpa ganti rugi yang jelas karena proyek pembangunan.

4.Terlindungi:Dalam kehidupan sehari-hari, hak yang paling terasa terlindungi adalah hak untuk mendapat pendidikan

Tidak terlindungi: hak untuk merasa aman,Di sekitar tempat tinggal saya masih sering ada pencurian kecil