Lingkup akuntansi sektor publik adalah semua aspek keuangan dan akuntansi yang terkait dengan entitas sektor publik, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dan badan usaha milik negara (BUMN). 
*Entitas Sektor Publik:*
1. Pemerintah Pusat: Kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan unit kerja pemerintah.
2. Pemerintah Daerah: Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
3. Lembaga Negara: Lembaga tinggi negara, seperti MPR, DPR, dan DPD.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Perusahaan negara yang dimiliki oleh pemerintah.
*Lingkup Akuntansi:*
1. Akuntansi Keuangan: Pencatatan, pengklasifikasian, dan pelaporan transaksi keuangan.
2. Akuntansi Anggaran: Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.
3. Akuntansi Manajemen: Analisis dan pengambilan keputusan berdasarkan data keuangan.
4. Audit dan Pengawasan: Evaluasi dan pengawasan atas kegiatan keuangan dan akuntansi.
*Standar Akuntansi:*
1. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP): Standar akuntansi yang berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah.
2. Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Standar akuntansi yang berlaku untuk BUMN dan entitas lainnya.
*Regulasi:*
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.