Muhammad fazzri

Muhammad fazzri

oleh Muhammad Fazzri -
Jumlah balasan: 0

Lingkup akuntansi sektor publik adalah semua aspek keuangan dan akuntansi yang terkait dengan entitas sektor publik, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dan badan usaha milik negara (BUMN). 

*Entitas Sektor Publik:*

1. Pemerintah Pusat: Kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan unit kerja pemerintah.

2. Pemerintah Daerah: Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

3. Lembaga Negara: Lembaga tinggi negara, seperti MPR, DPR, dan DPD.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Perusahaan negara yang dimiliki oleh pemerintah.


*Lingkup Akuntansi:*


1. Akuntansi Keuangan: Pencatatan, pengklasifikasian, dan pelaporan transaksi keuangan.

2. Akuntansi Anggaran: Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.

3. Akuntansi Manajemen: Analisis dan pengambilan keputusan berdasarkan data keuangan.

4. Audit dan Pengawasan: Evaluasi dan pengawasan atas kegiatan keuangan dan akuntansi.


*Standar Akuntansi:*


1. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP): Standar akuntansi yang berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah.

2. Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Standar akuntansi yang berlaku untuk BUMN dan entitas lainnya.


*Regulasi:*


1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.