Ruang lingkup akuntansi bagi sektor publik tentu dapat dipastikan untuk lembaga sektor publik, seperti berikut: 
- Lembaga tertinggi pemerintahan negara & departemen di bawah naungannya
- Lembaga pemerintahan daerah
- Yayasan
- Partai politik dan LSM
- Organisasi non profit
- Sekolah
- Kesehatan
- Tempat peribadatan
- Perguruan tinggi. 
Sederhananya, ruang lingkup akuntansi sektor publik merupakan lembaga yang menggunakan anggaran publik seperti yang sudah disebutkan di atas. Itulah alasannya pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan anggaran masyarakat ini yang membuat lembaga-lembaga tersebut wajib melaporkan keuangan dalam sistem akuntansi ini. 
Ruang lingkup di atas tersebut dibedakan atas 2 jenis, yakni:
- Akuntansi Pemerintah: Data akuntansi ditujukan untuk memberi informasi tentang transaksi ekonomi maupun keuangan pemerintah kepada pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat. 
- Akuntansi Sosial: Masuk dalam lingkup akuntansi khusus yang diterapkan pada lembaga, seperti makro yang melayani perekonomian nasional. Akuntansi sosial menjadi akuntansi yang digunakan dalam pencatatan peristiwa ekonomi dalam sebuah organisasi non profit/nirlaba. Misalnya, partai politik, tempat ibadah, instansi pendidikan dan kesehatan, serta lembaga masyarakat lainnya.