VIDIO 1
Memberikan arahan mengenai jenis jenis bentuk usaha baik yang bersangkutan tentang hukum dan tidak bersangkutan dengan hukum. Dan setiap seseorang membentuk usaha harus berdasarkan mencari keuntungan atau laba sebanyak-banyaknya bagi setip perusahaan yang didirikannya. Serta perusahaan harus berdomisili atau berada di Indonesia itu adalah sebuah ciri dari perushaan. Dan yang terakhir di sampaikan adalah mengenai bagaimana usaha tersebut di jalankan baik peroranagn, atau badan usaha. Yang dimana kewajiban yang berate bagi seorang untuk menjalankan perusahaan terjalin di badan usaha dimana semua bekerja dalam tim baik dalam perushaan mengalami penurunan atau saat perusahaan mengalami keuntungan .
 
VIDIO 2
Isi dari video ke dua yang saya terima atau dapatkan adalah mengenai DOKUMEN USAHA.
Yang di mana menjelaskan jenis usaha dibagi menjadi dua yaitu :
1.       Sektor Usaha Formal
2.       Sektor Usaha Informal
MENGAPA PERUSAHAAN HARUS MEMILIKI LEGALITAS ?...
Di karnakan apa bila prusahaan trsebut memiliki usaha yang di naungi dengan hukum dapat memiliki keuntungan tersendiri ,yaitu diantaranya keuntungan yang di dapatkan adalah:
1.       Aksel modal yang lebih mudah.
2.       Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
3.       Mudah membuat BPOM, BREAND , HKI
4.       Dapat mengikuti program pemerintah mengenai memajukan perusahaan.
BAGAIMANA AGAR PERUSAHAAN MENJADI SEKTOR USAHA FORMAL ?
Ada berbagai macam dokumen yang harus di butuhkan untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam sector usaha formal ,diantaranya:
1.       Akte Pendirian Usaha
Harus ke Notaris untuk membuat akte pendirian usaha tersebut
2.       Surat Keterangan Domisili Usaha
Mebuat alamat di mana usaha tersebut di dirikan atau berjalan didaerah mana.
3.       Surat Tanah atau Gedung
Apabila perusahaan tersebut berlokasi milik tanah sendiri dan gedung yang di miliki tersebut milik sendiri.
4.       Surat Izin tempat usaha (SITU)
5.       Surat izin tanda daftar perusahaan (TDP)
6.       Dan yang terakhir adalah Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)