Tanggapan video minggu ke 2

Tanggapan video minggu ke 2

oleh wulan juwita sari -
Jumlah balasan: 0

Menurut tanggapan saya pada video minggu kedua ini  :

Video 1

Pada video ke 1 menjelaskan bahwa sangat banyak faktor dalam suatu yang disebut perusahaan, yaitu : bentuk usaha, bersifat tetap atau terus menerus, bertujuan memperoleh laba, didirikan dan berkedudukan di Indonesia, dilaksanakan oleh perseorangan atau badan

Video 2 :

Menurut tanggapan saya Membuat dan memulai bisnis di Indonesia berarti kita harus taat dan patuh terhadap aturan dan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Salah satu bentuk ketaatan sebuah perusahaan pada hukum adalah dengan mengurus dokumen legalitas untuk bisnis yang dijalankan. Apa yang dimaksud dengan legalitas perusahaan? Legalitas perusahaan di sini berarti sebuah perusahaan harus mengurus dokumen hukum yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, terutama izin usaha.

Dalam sebuah bisnis, legalitas merupakan pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak kita ingin memulai bisnis. Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam dan sesuai dengan bidang atau industri bisnis yang Anda jalani, seperti akta pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanda pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP),  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan sebagainya.