VIDIO 1
ANALISA   
 Jika ada seseorang yang mempunyai cabang usaha toko sebanyak seratus cabang, apakah termasuk perusahaan atau bukan?
 Sebelum menjawab pertanyaan itu, maka mari kita simak penjelasan ini.
PENJELASAN
Perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh suatu keuntungan, dilakukan oleh orang, perorangan maupun badan usaha.
5 unsur yang dapat dikatakan bahwa itu adalah perusahaan :
1.     Bentuk Usaha
Berbentuk usaha apa saja yang tidak bertentangan dengan hukum atau Undang-undang Pemerintahan
2.     Bersifat Terus menerus
Menjalankan usaha secara terus menerus, tidak hanya melakukan sekali transaksi saja tetapi melakukan transaksi antara penjual dan pembeli secara terus menerus
3.     Mencari Keuntungan atau Laba
Menjadi Tujuan dalam setiap perusahaan dan memotivasi perusahaan untuk menjalankan usahanya.
4.     Didirikan dan berkedudukan di Indonesia
Lokasi tempat berdirinya usaha berkedudukan di Indonesia
5.     Dilaksanakan oleh perorangan atau badan usaha
Pemilik hanya seorang diri atau badan usahaA.       Badan Usaha
Perusahaan yang didirikan, dijalankan, dan dimiliki oleh lebih dari satu orang berdasarkan perjanjian. Terdapat dua jenis Badan Usaha yaitu :
1.          Badan Usaha Hukum
Mendapatkan pengesahan dari pemerintah dari Kementrian Hukum dan HAM. Konsekuensi yang didapat adalah badan usaha ini dipandang sebagai subyek hukum tersendiri yang dapat memiliki harta kekayaan sendiri serta dapat menuntut atau dituntut di pengadilan. Bertanggung jawab terbatas hanya pada modal yang dimasukan dalam perusahaan (tidak meliput harta pribadi). Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 2, yakni :
┬╖ 1. 1 Milik Swasta
Perseroan Terbatas (PT.) Badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan  dengan modal tertentu dimana modal terbagi dalam saham dan memenuhi  persyaratan yang ditetapkan UU serta peraturan pelaksanaannya.
Koperasi, badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif.
 1.2 Milik Negara
-   Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan didirikan untuk pengabdian dan pelayanan dan dipimpin kepala yang berada di departemen modal dimasukan dalam anggaran belanja departemen dan status pegawainya dalah Pegawai Negeri, Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. 
-  Perusahaan Umum (Perum)
Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan.Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.
- Perusahaan Milik Seseorang (Persero)
didirikan untuk mencari keuntungan dan bentuk perusahaan adalah PT dan modal seluruhnya atau sebagian dari negara.
2.     Badan Usaha Non-Hukum
Badan usaha ini tidak perlu mendapat pengesahan dari pemerintah. Bertanggung jawab tidak terbatas modal tetapi harta pribadi juga. Badan usaha ini dibagi 3, yakni :
- Persekutuan Perdata, suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.
- Firma (Fa), sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
     - Bentuk organisasi besar dengan manajemen efektif
     - modal diperoleh dari mereka yang terlibat
- CV(Perseroan Komanditer), Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yg di dalamnya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif ( diam ). Sekutu Akif menjalan secara aktif, sementara Sekutu Pasif hanya memasukan modal  Perusahaan.    
    - Terdapat sekutu yang bertanggung jawab
    - Tangguang jawab hanya sebatas jumlah modal atau terbatas.
TANGGAPAN
 Jika ada seseorang yang mempunyai cabang usaha toko sebanyak seratus cabang, apakah termasuk perusahaan atau bukan?
kita bisa lihat dari kegiatan tersebut apakah dilaksanakan dengan secara tetap dan terus menerus serta bertujuan untuk memperoleh dan meningkatkan suatu keuntungan, apakah cabang usaha tersebut memenuhi lima unsur yang harus ada dalam perusahaan yaitu :
1.     Berbentuk Usaha 
2.     Bersifat Terus Menerus.
3.     Bertujuan Untuk Mencari Keuntungan/Laba.
4.     Didirikan Atau  Berkedudukan di Indonesia.
5.     Dilaksanakan oleh Perorangan/Badan Usaha
 
Jika kita analisis pertanyaanya ada kata seseorang yang bisa kita tarik kesimpulan bahwa itu adalah usaha yang dilaksanakan oleh satu orang, maka bentuk perusahaan tersebut adalah bentuk perusahaan perorangan. sebenarnya masi dibutuhkan informasi lebih lanjut mengenai usaha tersebut untuk memastikan itu adalah perusahaan atau bukan tetapi jika usaha tersebut memenuhi unsur-unsur perusahaan maka bisa kita pastikan itu adalah perusahaan.
 
ANALISA
Jenis Usaha ( ada 2 jenis usaha )
Informal          : Tidak memiliki izin perusahaan, seperti pada pedagang siomay keliling atau bakso yang tidak memerlukan ijin                                  usaha
Formal            : Memiliki izin perusahaan, seperti halnya toko
Apa keuntungan jika kita memiliki izin perusahaan?
PENJELASAN
Beberapa manfaat perusahaan memiliki legalitas  atau izin usaha (diakui oleh pemerintah)
1. Akses Modal lebih mudah
2. Memiliki kekuatan hukum
3. Mudah dalam Proses HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Branding, BPOM.
4. Mendapatankan kesempatan dibantu oleh pemerintahan dan mendapatkan donatur akses bantuan pemerintah
5. Bisa lebih mudah berpartisifasi dalam kegiatan pemerintahMacam ΓÇô macam Izin Usaha
1.  Akta Pendirian Usaha (Notaris). Bisa CV, PT, Perseorangan
2.  Didaftarkan secara resmi ke kementrian Hukum dan HAM sehingga kita memiliki legalitas
3.  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), sebagai bukti kesahan alamat perusahaan secara formal.
Syarat mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP):
-  Akta Pendirian dan perubahan
-  KTP Direktur Perusahaan
-  Foto Tampak dalam Gedung
-  PBB dab bukti bayar tahun terakhir
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU), untuk mendapatkan izin dari sebuah lokasi usaha
5. Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), nama dan logo suda didaftarkan catatan resmi yang diadakan menurut  ketentuan Undang Undang, yang di dalamnya terdapat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap peruahaan.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkan pelaksanaan kegiatan usaha perdagangan
      Fungsi :           6.1. Alat Pengesahan sebuah usaha oleh Pemerintah
                              6.2. Syarat untuk melakukan kegiatan Ekspor dan Impor
                              6.3. Menjadi salah satu syarat untuk dapat andil dalam proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
TANGGAPANDalam mendirikan Perusahaan, hal yang juga harus diperhatikan adalah izin perusahaan, sesuai penjelasan diatas tentang izin dari perusahaan dan mendapatkan manfaat seperti 
1. Akses Modal lebih mudah
2. Memiliki kekuatan hukum
3. Mudah dalam Proses HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Branding, BPOM.
4. Mendapatankan kesempatan dibantu oleh pemerintahan dan mendapatkan donatur akses bantuan pemerintah
5. Bisa lebih mudah berpartisifasi dalam kegiatan pemerintah.Terimakasih