Seandainya dalam suatu perusahaan bendahara meminjam uang perusahaan tanpa sepengetahuan perusahaan untuk keperluan pribadinya dianggap sebagai salah satu masalah oleh auditor?
Salah karena sih bendahara menggunakan wewenang dia buat keperluan pribadi
Ya bu, suatu permasalahan yang ditemukan oleh auditor sebagai penyalahgunaan jabatan dan memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi
tentu menjadi masalah. karena ketika stock opname kas, jumlah kas yang tercatat tidak sesuai dengan fisik yang tercatat. serta menyalahkan tugas,wewenang dan mandat yang diberikan sebagai bendahara
Sangat salah buk karja di sini terdapat penyimpangan terhadap jabatan yg di kasih untuk yg bukan kepentingan pribadi dan ababila adanya pemeriksaan kas akan tidak sama dengan bukti kas yg keluar ibu
tentu saja salah karena uang perusahaan untuk dikeluarkan harus ada SOP atau surat tanda bukti dari bendahara ke perusahaan tersebut. kalau dipakai untuk kepentingan diri sendiri itu sudah menyalahkan wewenang tugas dari si bendahara tersebut dan bisa di pidanakan.
Salah, karena penggunaan uang kas untuk keperluan pribadi merupakan tindak penyelewengan oleh pihak internal perusahaan jika uang tersebut belum dikembalikan saat dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak auditor
termasuk tindakan korupsi, karena menyelewengkan dana dan dapat merugikan perusahaan.
benar dianggap sebagai masalah karena bendahara sudah melakukan penyalahgunaan jabatan kerja dan perbuatan meminjam atau menggunakan uang perusahaan tanpa izin dan diluar yang ditentukan dapat dianggap tindak pidana penggelapan. jadi sudah jelas bahwa hal tersebut emang pantas dianggap masalah oleh auditor.
Selain menyalahgunakan prosedur peminjaman uang di perusahaan, hal ini akan menjadi temuan bagi auditor. Ditemukan selisih pada rekonsiliasi kas karena adanya ketidaksamaan antara jumlah kas ditangan dengan jumlah kas semestinya. Auditor akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada bendahara, jika ternyata selisih tersebut adalah pinjaman karyawan, maka akan dikonfirmasi melalui surat konfirmasi piutang, dan pinjaman tersebut akan dijurnal pada piutang karyawan.
Iya ibu, karna sama saja karyawan/i melakukan penggelapan terhadapan uang atau kas yang ada di perusahaan dan tergolong melakukan pelanggaran etika / hukum pidana, dan dalam menindaklanjuti kasus tersebut kita masih bisa melakukan upaya-upaya lain terlebih dahulu yang bersifat administratif dan perdata atau dilakukannya internal audit agar kasus tersebut bisa diselsaikan dan tidak sampai terjadinya kecurangan sebelum dilakukannya Audit Ekternal.
Menurut saya hal tersebut merupakan sebuah kesalahan bagi auditor, karena itu akan terjadi yang namanya salah saji yang disengaja karena untuk keperluan pribadi. Dengan kasus tersebut dapat disimpulkan itu merupakan fraud dan disitulah tugas auditor untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan audit agar dapat menemukan kekeliruan dan kesalahan dan memberi opini apakah terdapat kesalahan atau tidak.
salah, karena menyalahi aturan tupoksi dan termasuk tindakan penyalahgunanaan jabatan. tentunya bisa dikatakan tindakan korupsi dan bisa dijadikan bahan temuan Auditor
Iya bu menjadi masalah karena si bendahara telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menyalahi aturan menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya. Dan masalah ini termasuk dalam penggelapan yang bisa membuat si bendahara tersebut terkena hukum pidana
Akan menjadi penyalah gunaaan jabatan karena meminjam sejumlah uang tanpa mengetahui pihak perusahaan dan hal ini akan menjadi bahan temuan dari auditor untuk dilakukan pemeriksaan
Menurt saya Merupakan suatu masalah bagi auditor karena uang yang dipakai atau di pinjam oleh seorang bendahara tersebut tidak tercatat dalam laporan pencatatan kas perusahaan . Akibatnya jika dikemudian hari adanya pemeriksaan maka laporan tersebut tidak seimbang dengan saldo kas. Berbeda jika bendahara tersebut melaporkan atau meminjam uang dengan sepengetahuan perusahaan maka laporan tersebut akan sesuai dengan dicocokannya dengn saldo bon karyawan. Mungkin seperti itu bu kurang lebih