Bentuk Bentuk Badan Usaha di Indonesia :
Mungkin jika kamu melihat bentuk-bentuk dari Badan Usaha maupun perusahaan, kamu bisa mengenali sendiri perbedaan di antara keduanya. Berikut adalah bentuk-bentuk Badan Usaha yang ada di Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
Ini adalah badan usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, karena paling sering muncul di berita. Sesuai dengan namanya, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Meskipun begitu, karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan karyawan BUMN. Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni:
Perusahaan Jawatan (Perjan) :
Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Namun karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan operasionalnya. Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi. Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.
Perusahaan Umum (Perum) :
Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Sayangnya, meskipun sudah berganti orientasi kepada laba, Perum tetap saja merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya menjadi Persero.
Contoh dari Perum yang telah berubah menjadi Persero, diantaranya adalah:
- Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri,
- Kemudian ada Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian,
- Serta ada Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk.
Persero pun merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.
Bisa dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan Perum sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero:
- Bersifat komersial, karena bertujuan mencari laba
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS pun dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
Firma (Fa) :
Pertama ada firma. Merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal yang dipakai firma berasal dari anggota pendiri itu sendiri. Laba atau keuntungannya dibagikan kepada anggota dengan ratio yang sesuai dengan perjanjian pada saat mendirikannya. Berikut adalah ciri-ciri firma:
- Semua anggota pendiri firma aktif dalam menjalankan bisnis
- Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
- Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang. Biasanya, orang tersebut pun yang menjadi manajer atau direktur perusahaannya, sehingga ia memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Bisa dibilang, untung dan rugi ditanggung sendiri olehnya. Berikut adalah ciri-ciri dari perusahaan perorangan:
- Dimiliki oleh perorangan/sendiri
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas. Serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas:
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan
- Usia perusahaan tidak terbatas
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
- Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen
Perusahaan Komanditer merupakan badan usaha yang berasal dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap, sehingga disingkat sebagai CV.
Bentuk badan usaha ini merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang dipilih oleh para pengusaha, bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan modal yang minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lain, lalu ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Karena tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan, jenis sekutu dalam CV terbagi menjadi 2, yakni:
- Sekutu aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
- Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, yayasan merupakan badan usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki badan hukum sendiri. Mungkin kalau kamu mendengar kata yayasan pun, kamu akan langsung terpikir akan sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yayasan:
- Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Didirikan dengan akta notaris
- Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan
- Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan
- Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit
Tanggapan Video 2 :
Sebelum mendirikan usaha dalam bentuk CV, Firma, ataupun PT, Anda harus mengurus dokumen atau surat terkait dengan izin usaha yang diperlukan untuk legalitas perusahaan. Di mana, dengan memiliki dokumen usaha lengkap, usaha yang kita kelola akan terhindar dari kendala di mata hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam mendirikan sebuah usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) :
SKDU merupakan surat atau dokumen kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di mana usaha kita didirikan. Surat ini perlu diurus untuk mempermudah kita dalam membuat dokumen lain seperti SIUP, TDP, NPWP, dan surat pendukung pendirian usaha lainnya. Jika persyaratan SKDU sudah lengkap, Anda bisa mendapatkan dokumen ini dalam waktu satu hari. 
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 
Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi anda.
Izin Usaha Dagang (UD) :
Usaha dagang biasanya dikelola oleh perorangan. Meski bukan badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan izin Usaha Dagang (UD) sebagai tanda bukti sah dan legalitas usaha Anda. Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan mengajukan permohonan izin usaha melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) :
Surat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan, perusahaan, maupun badan usaha sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dokumen ini bisa kita dapatkan dengan membuat permohonon yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan berlaku selama 3 tahun.
Surat Izin Prinsip (SIP) :
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan untuk kita yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen inilah pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan sebagai sumber investasi daerah.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI) :
Jika kita memiliki usaha yang bergerak di bidang industri dan memiliki modal sekitar 5-200 juta, surat ini harus kita miliki untuk mendukung legalitas atau pemenuhan berkas. Untuk mendapatkan dokumen ini, kita dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Namun, jika usaha telah berkembang dan besar, kita bisa mengurusnya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) :
Memiliki usaha perdagangan seperti koperasi, perusahaan, persekutuan, maupun perseorangan berarti kita harus memiliki surat ini. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP terdiri dari tiga kategori, yaitu.
a. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
b. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Menengah, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
c. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.
Tanda Daftar Industri (TDI) : 
Untuk bisa mendapatkan surat ini maka anda perlu melakukan permohonan di dinas perindustrian setempat.
Surat Izin Gangguan (HO) :
Dokumen ini merupakan surat bukti bahwa anda tidak merasa keberatan dengan lokasi dan situasi dari tempat di mana anda akan mendirikan usaha. surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten atau kota.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMD) :
Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk usaha sesuai dengan perizinan yang telah diberikan.
Izin BPOM :
Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.
Tanggapan Saya adalah Dengan adanya syarat administrasi pendirian usaha dan supaya usaha yg didirikan dianggap sah secara hukum. Jika perusahaan memiliki surat izin usaha, maka utuk selanjutnya dalam proses pengurusan surat2 lainnya dapat lebih mudah, dan yang paling penting yaitu agar usaha kita lebih aman dan bisa berjalan lancar.