Video 1
Perusahaan adalah usaha yang dilakukam secara tetap  dan terua menerus dengan tunuan untuk memperoleh suatu keuntungan usaha dilakukan oleh perorangaan maupin badan usaha 
Suatu usaha bisa dikatan perusahaan apabila ia memiliki 5 unsur perusahaan yaitu : 
1.Bentuk Usaha
2. Bersifat terus menerus
3.mencari keuntungan atau laba
4. Didirima  dan bekedudukan di indonesia
5.Dilaksanakam oleh perorangan atau badan usaha.
*Badan Usaha adalah perusahaan yang didirikan atau dijlankan oleh lebih dari satu orang. Badan usaha terbagi menjadi 2 yaitu "
1.Badan Usaha hukum 
Mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan HAM. Dan dibagi lagi menjadi 2  yaitu
(1) Mikik swasta. Contohnya adalah perseroan terbatas(PT) 
(2) Milik negara. contohnya adalah perusahaaan jawatan (perjan)
2.     Badan Usaha Non-Hukum
Badan usaha yang tidak perlu mendapat pengesahan dari pemerintahan. Badan usaha ini dibagi 3, yaitu :
*Persekutuan Perdata
Perjanjian dengan mana dua orang atau lebih dengan tujua  untuk membagi keuntungan.
*Firma (Fa) 
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
*CV(Perseroan Komanditer)
 badan usaha yg di dalamnya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu Akif menjalan secara aktif, sementara Sekutu Pasif hanya memasukan modal  Perusahaan.    
  
Jadi, Jika ada seseorang yang mempunyai cabang usaha toko sebanyak seratus cabang, apakah termasuk perusahaan atau bukan?
kita  lihat dari kegiatan tersebut apakah dilaksanakan dengan secara tetap dan terus menerus serta bertujuan untuk memperoleh dan meningkatkan suatu keuntungan, apakah cabang usaha tersebut memenuhi lima unsur yang harus ada dalam perusahaan. Dan dapat disimpulkan  bahwa itu adalah usaha yang dilaksanakan oleh satu orang, maka bentuk perusahaan tersebut adalah bentuk perusahaan perorangan. sebenarnya masi dibutuhkan informasi lebih lanjut mengenai usaha tersebut untuk memastikan itu adalah perusahaan atau bukan tetapi jika usaha tersebut memenuhi unsur-unsur perusahaan maka bisa kita pastikan itu adalah perusahaan.
                        Video 2
Jenis Usaha dibagi menjadi 2 yaitu
*Informal : Tidak memiliki izin perusahaan, contoh pedagang siomay keliling.   
 
*usaha Formal : Memiliki izin perusahaan.
Keuntungan jika kita memiliki izin perusahaan?
Beberapa manfaat perusahaan memiliki legalitas  atau izin usaha (diakui oleh pemerintah)
1. Akses Modal lebih mudah
2. Memiliki kekuatan hukum
3. Mudah dalam Proses HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Branding, BPOM.
4. Mendapatankan kesempatan dibantu oleh pemerintahan dan mendapatkan donatur akses bantuan pemerintah
5. Bisa lebih mudah berpartisifasi dalam kegiatan pemerintah
Macam ΓÇô macam Izin Usaha
1.  Akta Pendirian Usaha (Notaris). Bisa CV, PT, Perseorangan
2.  Didaftarkan secara resmi ke kementrian Hukum dan HAM.
3.  Surat Keterangan Domisili Perusahaa.
Syarat mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah:
* Akta Pendirian dan perubahan
*KTP Direktur Perusahaan
*Foto Tampak dalam Gedung
* PBB dab bukti bayar tahun terakhir
4. Surat Izin Tempat Usaha. Berfungsi untuk mendapatkan izin dari sebuah lokasi usaha
5. Surat Izin tanda daftar Perusahaan. Nama dan logo suda didaftarkan catatan resmi yang diadakan menurut  ketentuan Undang Undang, yang di dalamnya terdapat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap peruahaan.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan. Dengan tujuan mendapatkan pelaksanaan kegiatan usaha perdagangan.
Dalam mendirikan Perusahaan, hal yang juga harus diperhatikan adalah izin perusahaan, sesuai penjelasan diatas tentang izin dari perusahaan.