Nama : Gilang Aji Saputra
Npm   : 1812110456
Vidio 1 
Pertanyaan : jika ada orang punya cabang toko 100 biji apakah termasuk dalam perusahaan?
Analisis :
Pengertian perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang kegiatanya dilakukan secara tetap dan terus menerus yang bertujuan untuk mencari keuntungan /laba, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dan berada di insonesia.
Tanggapan :
Dari Vidio 1 maka menurut saya dapat dikatakan orang memiliki cabang toko 100 biji tersebut dapat juga memiliki perusahaan jika toko tersebut berada di Indonesia, berjalan secara terus menerus dan bertujuan untuk mencari laba.
Vidio 2
Tanggapan :
Memang sudah seharusnya apabila kita ingin membuat perusahaan kita memiliki legalitas, karna legalitas memiliki manfaat dan fungsi untuk mempermudah mempermudah mendapatkan modal, memudahkan apabila berhadapan dengan hukum, mempermudah brand,HKI dan mendapat bantuan dari pemerintah.
Untuk mendapatkan legalitas tersebut kita diharuskan untuk memiliki surat izin usaha sebagai berikut :
1. Akta pendirian usaha (Notaris)
2.Surat keterangan Domisili usaha 
3.Surat izin tempat usaha 
4.Surat izin tanda daftar perusahaan
5.Surat izin usaha perdagangan