Diskusi dan Tanggapan

Diskusi dan Tanggapan

Jumlah balasan: 28

Tanggapi tentang Negara dan Konstitusi sesuai dengan Materi yang ada di dalam slide, secara Individu.

Bagi Mahasiswa diwajibkan memberikan tanggapannya di forum ini.

Terimakasih.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Mellinda Putri Takari -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Leo Vandi Alfian -
Menurut saya belum. Karena jika dilihat dari hukuman yang diberikan kepada beberapa koruptor rasanya sama sekali tidak setimpal dengan kerugian yang telah dan ( akan lagi ) ia lakukan. terjadi beberapa kasus seperti koruptor besar yang dipenjara dengan singkat. Jika hal ini sering terjadi bagaimana bisa Indonesia menjadi negara yang makmur dan sejahtera.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Anastasya Anggraeni -
Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Ganta Nurfatahillah -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh rizki bimantoro -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
tetapi masih banyak PR yg harus diselesaikan tentang hukum yg berlaku di indonesia agar rakyat indonesia sepenuh nya percaya pada pemerintah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh ameliya della rahmadani -
ameliya della rahmadani 1912110027
Sudah terakomodir karena prinsip dasar konstitusi adalah melindungi semua warga, menciptakan keadilan, pemerataan ekonomi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut berperan aktif menjaga perdamaian dunia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh muhammad nurulloh -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa
Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Debby Ananda Wafaa /1912110043

oleh Debby ananda wafa -
Menurut saya belum terakodomir. Karena jika dilihat dari hukuman yang diberikan kepada beberapa koruptor rasanya sama sekali tidak setimpal dengan kerugian yang telah dan ( akan lagi ) ia lakukan. terjadi beberapa kasus di indonesia seperti koruptor besar yang dipenjara dengan singkat. Jika hal ini sering terjadi bagaimana bisa Indonesia menjadi negara yang makmur dan sejahtera. dan bisa saja masyarakat indonesia kesannya akan kurang mempercayai bagaimana keseriusan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Anthony Chandra -
menurut saya, sudah terakomodir, karena konstitusi memuat tujuan negara indonesia, seperti melindungi semua warga, pemerataan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjaga perdamaian dunia.
Sebagai balasan Anthony Chandra

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh stanley siahaan -

belum, karena konstitusi sndiri mempunyai prinsip2 yaitu melindungi semua warga, menciptakan keadilan, pemerataan ekonomi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut berperan aktif menjaga perdamaian dunia. nyatanya keadaan Indonesia saat ini bbrapa ada yg blum memenuhi tujuan bangsa negara, sperti menciptakan keadilan bkn rahasia umum lgi hukum Indonesia hanya tajam ke bwah tp tumpul ke atas, sharusnya hukum tidak pandang status org supaya sila ke 5 dpt terpenuhi. yg kedua adalah pemerataan ekonomi, hingga saat ini msih bnyk terjadinya kemiskinan dan kesenjangan yg terjadi di sluruh Indonesia.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Kel Vin -
Belum terakomodir, Pada kenyataan yang sering kita lihat dalam kehidupan sehariΓÇ¥ masih banyaknya pengangguran, dan gelandangan dimana-mana, memang di era sekarang ini gelandangan di negeri kita ini sudah mulai berkurang, walaupun masih ada tapi tidak sebanyak dulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Dina Warshanda -
Sebuah konstitusi mempunyai peran untuk mempertahankan esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak secara dinamis. Konstitusi dalam hal ini adalah undang-undang dasar 1945 yang telah mengakomodir semua praktik hukum begitu juga dengan tujuan bangsa. Konstitusi memiliki kedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi terhadap aturan-aturan dalam tata hukum yang ada dalam negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh selfi damaiati -
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Konstitusi memiliki beberapa peran penting, antara lain: Menetapkan tujuan berdirinya bangsa Indonesia. Menjadi identitas atau jati diri seluruh bangsa Indonesia. Menjadi sumber hukum dan hukum tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia. Mengatur berbagai aspek mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Bonanza Setiawan -
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

Konstitusi (bahasa Latin: constituante) atau Undang-undang Dasar atau disingkat UUD dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negaraΓÇöbiasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Sebagai balasan Bonanza Setiawan

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Adde Kurniasih -
Menurut Saya kita bisa liat dari prinsip dasar konstitusi adalah melindungi semua warga, menciptakan keadilan, pemerataan ekonomi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut berperan aktif menjaga perdamaian dunia. Indonesia sudah mengalami empat macam konstitusi. Mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945, dan sekarang UUD NRI 1945.ΓÇ£Meskipun UUD 1945 mengalami amandemen, perubahan konstitusi hanya dilakukan untuk mengakomodasi hal-hal yang sangat penting, konsitusi merupakan hal yang dinamis dan hidup yang menyesuaikan perkembangan dan kemajuan bangsa. Dinamika dalam konstitusi juga dialami oleh negara-negara lain. Amerika Serikat maupun India melakukan amandemen konstitusi. Sedangkan Thailand sering berubah.
Konstitusi adalah hal-hal apa yang perlu diantisipasi menghadapi perubahan zaman ke depan. Misalnya bagaimana peran ilmu pengetahuan dan teknologi, perpecahan yang terjadi di sejumlah negara.
Sebagai balasan Adde Kurniasih

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh ilham aderia -
Konstitusi yang dibangun setelah satu hari lepas proklamasi bangsa Indonesia dibuat untuk manusia Indonesia, dan bukan demi kepentingan segelintir golongan. Ide-ide yang termaktub dalam konstitusi kita, didapat dari serangkain adu gagasan, dan pemikiran dengan tujuan memperkokoh bangsa ini. Ide-ide yang bertabrakan dalam setiap sidang konstituante sejatinya adalah persilangan kayu bakar yang akan menyala menerangkan arah perjuangan bangsa ini. Apakah sudah terakamodir? Jawabannya sudah terakamodir karena adanya Tujuan bangsa dan Cita cita pancasila. Cita cita pancasila adalah harapan. Cita cita pancasila menjadi beban untuk semua masyarakat indonesia dalam mewujudkannya. Seperti kata bung karno untuk mencapai indonesia merdeka itu adalah merdeka hanya sebagai jembatan emas untuk indonesia perjuangan menegakkan keadilan, kemakmuran serta upaya pemersatuan rakyat indonesia masih dalam proses berjalan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Beby Muslianti -
Menurut saya pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan, tapi masih banyak yang belum terlaksanakan, masih banyak masyarakat miskin yang hidupnya belum sejahtera, ditambah lagi koruptor-koruptor yang merajalela memakai uang masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Niluh Puspita Dewi -
Undang undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara yang harus di jalankan, konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak hak warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Richard Saputra -
Belum semuanya terakomodir karena masih banyak ketidak rataan ekonomi
Sebagai balasan Richard Saputra

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Jika ada yang belum terakomodir dengan baik itu memang gak bisa kita pungkiri, kita bisa melihat dari penegak hukum yang adadi indonesia yang belum bisa melaksanakan konstitusi dengan baik. Pelanggaran-pelanggaran konstitusi juga masih banyak terjadi di Indonesia. Contohnya pencoretan bendera merah putih, jabatan rangkap dan masih banyak lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Rofiq M Ijudin -
Belum, karena konstitusi sendiri mempunyai berbagai prinsip melindungi semua warga, menciptakan keadilan serta pemerataan ekonomi. tetapi keadaan realita Indonesia saat ini masih belum menciptakan keadilan untuk rakyatnya seperti orang maling ayam bisa di hukum 6-12 th penjara sedangkan seorang koruptor yg menggrogoti duit negara hukumnya lebih ringan dan sel nya mewah, serta tidak meratanya prekonomian di indonesia masih banyak masyarakat yang kurang mampu tidak ada bantuan dari pemerintah serta rakyatnya yang sudah lebih dari kecukupan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Purwanti ii -
1. KONSTITUSI NEGARAKONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUMDAN NEGARA HUKUM KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PPD-POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUHPPD-POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT DAYAAKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT DAYA HAMDI, S.Hi .M.HumHAMDI, S.Hi .M.Hum
2. Ruang Lingkup MateriRuang Lingkup Materi A.A. Konstitusi NegaraKonstitusi Negara 1)1) Konsep KonstitusiKonsep Konstitusi 2)2) Materi Muatan/Substansi KonstitusiMateri Muatan/Substansi Konstitusi 3)3) Kedudukan, Fungsi dan Tujuan KonstitusiKedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi 4)4) Konstitusi yang pernah berlaku di IndonesiaKonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia 5)5) Amandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnyaAmandemen UUD 1945 dan Hasil-hasilnya B. Negara HukumB. Negara Hukum 1)1) Konsep dan Ciri Negara HukumKonsep dan Ciri Negara Hukum 2)2) Negara Hukum IndonesiaNegara Hukum Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Defa Fachri Aziz -
Menurut saya.pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea ke-4.
Pemerintah telah mengakomodir hal tersebut yaitu dengan lahirnya Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang ini merupakan aturan formal yang secara garis besar memuat tiga
bagian besar yaitu tata urutan perundang-undangan dan materi muatan perundangan,
pembentukan peraturan perundang-undangan dan teknis perundang-undangan. Jadi
menurut undang-undang ini Peraturan Nagari menempati urutan terbawah dari tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara berurutan adalah
sebagai berikut : 5
a. UUD 1945;
b. Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah, yang meliputi :
- Peraturan Daerah Propinsi
- Peraturan kabupaten/kota
- Peraturan desa.
Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia diatas, peraturan
perundang-undangan yang paling rendah kedudukannya adalah Peraturan Desa
(Peraturan Nagari), dalam hal ini untuk wilayah Propinsi Sumatra Barat yang memiliki
pemerintahan paling kecil yaitu Pemerintahan Nagari, jadi disebut Peraturan Nagari
(PERNA).Peraturan Nagari disini memiliki kedudukan paling rendah, akan tetapi
kedudukannya digolongkan sebagai Peraturan Daerah Propinsi dan juga Peraturan
Daerah Kabupaten/kota, karena sama-sama bagian dari pemerintahan daerah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Sartika 2 -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh gilang juliani -
Konstitus adalah sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara. Namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi .
Tujuan Negara Republik Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi :

ΓÇ£Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah sebuah atauran baik yang tertulis dalam dokumen formal maupun tidak .
Dan bertujuan sesuai dengan yang tercantum pada uud .
Sudah tercapai atau belum kalau menurut saya sudah tercapai pada beberapa aspek dan yang lain nya dirasa belum maksimal,namun sudah berproses ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu.