Hubungan Reformasi dan Pancasila
Pada kenyataannya, reformasi telah diartikan salah oleh bangsa Indonesia. Banyak gerakan yang mengatas-namakan gerakan reformasi, namun sesungguhnya gerakan tersebut sangat jauh dan tidak sesuai dengan pengertian dari reformasi itu sendiri. Misalnya saja, saat masyarakat menuntut dan melakukan aksi demo anarkis yang pada akhirnya berujung dengan pengerusakan fasilitas umum, dan menyebabkan jatuhnya korban yang tak bersalah. (baca juga: Implementasi nilai-nilai Pancasila)
Dalam melakukan sebuah gerakan reformasi, masyarakat hendaknya mengetahui serta paham mengenai pengertian dari sebuah reformasi, supaya dalam menjalankan gerakan reformasi tetap sesuai dan sejalan dengan tujuan reformasi yang sesungguhnya. Sebab menurut Riswanda (kaelan, 1998) reformasi secara harfiah mempunyai sebuah makna sebagai suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. (baca juga: Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari)
Pancasila sebagai Dasar Reformasi
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara, yang juga menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, pada pelaksanaannya dimasa orde lama mengalami penyimpangan makna yang bertentangan dengan nilai nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka. Sedang pada masa orde baru, Pancasila dijadikan sebagai hegemoni politik oleh penguasa. Yang membuat warga wajib mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan penguasa, dan dianggap bertentangan dengan Pancasila bila warga menolaknya. (baca juga: Implementasi nilai-nilai Pancasila)
Karenanya, gerakan reformasi harus merefleksikan nilai-nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang memiliki cita-cita dan ideologi yang luhur, agar tidak timbul sikap maupun tindakan anarki yang dapat menjadi penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika dan hancurnya kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.
Reformasi dalam paradigma Pancasila
Gerakan reformasi yang mengacu pada nilai-nilai keluhuran Pancasila akan melahirkan gerakan reformasi yang berasaskan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadian Sosial. Sehingga tercipta sebuah reformasi yang tentunya tak meninggalkan adab dan nilai nilai pendidikan karakter. Berikut penjelasannya:
Reformasi yang berdasar pada Ketuhanan. Memiliki sebuah pengertian, yakni gerakan reformasi berdasarkan pada moral dan akhlak ketuhanan yang tentunya mengarah pada pembaruan kehidupan yang lebih baik yang berkeyakinan sebagai makhluk ciptaan tuhan.
Reformasi yang berdasar pada perikemanusiaan yang adil dan beradab. Yang artinya, sebuah gerakan reformasi hendaknya berlandaskan moral kemanusiaan demi sebuah upaya penataan kembali kehidupan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk sosial.
Reformasi yang berdasar pada nilai persatuan. Yang artinya, adanya gerakan reformasi hendaknya memberikan jaminan tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai sebuah upaya menjaga keutuhan NKRI sebagai sebuah kesatuan negara yang berdaulat.
Reformasi yang berasaskan pada kerakyatan. Memiliki arti, bahwa seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya memposisikan rakyat sebagai subjek yang memegang kedaulatan.
Reformasi yang memiliki tujuan adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memiliki sebuah pengertian, bahwa gerakan reformasi hendaknya mempunyai visi serta misi yang jelas dalam mewujudkan sebuah keadilan sosial untuk rakyat secara menyeluruh.