Materi Video 1
= Perusahaan memiliki unsur yaitu berbentuk usaha, di jalankan secara terus-menerus bertujuan memperoleh laba, dan di laksanakan oleh badan usaha. Pelaksanaan usaha di bedakan menjadi dua yaitu perseorangan dan badan usaha. Dan perusahaan perseorangan tidak memiliki hal yang besar dan dimiliki satu orang tetapi Badan usaha di miliki oleh lebih dari satu orang. Perusahaan badan usaha di bagi menjadi dua yaitu Non-Badan Hukum dan Badan Hukum. Dan perusahaan badan hukum di bagi menjadi dua yaitu badan hukum milik negara dan milik swasta.
Menurut pertanyaan tadi dapat di simpulkan bahwa dikatakannya Perusahaan apabila telah memenuhi unsur yang ada dan di laksanakan secara terus-menerus demi mendapatkan laba atau keuntungan dan Usaha tersebut termasuk kedalam firma atau Cv.
Materi Video 2
Jenis usaha memiliki dua kategori yaitu sektor usaha informal dan formal. Ysaha kita haruslah memiliki legalitas supaya mendapatkan kemudahan ketika kita mengalami masalah hukum, akses modal lebih mudah dan mempermudah brand, bpom, dan hki. Dan yang paling penting adalah mendapatkan akses bantuan pemerintah. Adapun macam-macam jenis usaha membuat akta pendirian ysaha terhadap notaris lalu notaris mendaftarkan untuk mendapatkan pengesahan kementerian hukum dan ham. Dan ada beberapa contoh dokumen usaha yang harus di pahami yaitu Surat keterangan domisili perusahaan, Surat izin tempat usaha, Surat daftar perusahaan, dan Surat izin perdagangan. Semua dokumen ini harus di dukung dengan beberapa persyaratan untuk melengkapi dokumen tersebut supaya para usawan dapat dengan mudah mendapatkan dokumen atau surat izin tersebut.