Dari kedua video diatas dapat saya simpulkan bahwa  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba,baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha. Baik badan usaha formal dan informal dalam artian berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia (pasal 1 angka 1 UU No.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan). Sebuah usaha dapat dikatakan perusahaan atau tidak,ini tidak tergantung pada banyaknya cabang usaha tersebut. Eksistensi perusahaan tergantung pada kepemilikan dan keterikatan diantara para pemiliknya. Sebuah usaha yang dijalankan oleh hanya satu orang saja umumnya disebut perusahaan perorangan,dan akan menjadi sebuah badan usaha jika pemiliknya terdiri dari lebih dari satu orang. Sebuah badan usaha memiliki bentuk yang lebih bervariasi lagi seperti persekutuan perdata,firma,CV, perseroan terbatas,dan BUMN. Berikut 5 unsur perusahaan diantaranya : 1. Bentuk usaha,dimana usaha apapun dan tidak bertentangan dengan badan hukum) 2. Bersifat tetap / terus menerus (contohnya seperti usaha properti). 3. Mencari keuntungan / profit (sebagai motivasi usaha) 4. Didirikan dan berkedudukan di Indonesia 5. Dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha. Berikut jenis-jenis usaha secara umum,diantaranya sektor usaha formal dan informal. Dimana sektor usaha formal memiliki izin usaha dan secara legal diakui oleh pemerintah. Baik yang milik swasta ataupun BUMN. Seperti  Supermarket,Bank dsb. Dengan adanya izin usaha ini akan memberikan kemudahan karena memiliki kekuatan hukum, dimana dengan pemerintah pun diberi fasilitas seperti bantuan (seperti hibah) dan berupa program. Adapun sektor usaha informal yaitu badan usaha yang tidak memiliki badan hukum,dimana usaha tersebut tidak diketahui maupun diakui oleh pemerintah. Jika sewaktu-waktu ada masalah yang bertentangan dengan hukum,maka akan mempersulit usahanya,contohnya nama perusahaan jika dipakai oleh orang lain kita tidak bisa menuntut apa-apa. Contoh usaha non- badan hukum diantaranya : firma,cv,dan persekutuan perdata. Contoh badan usaha berbadan hukum diantaranya : Perseroan Terbatas , koperasi (swasta). Perum (Milik Negara). Dari uraian di atas kurang lebihnya saya ucapkan terimakasih pak