Pengertian pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatna usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar pabean.
Seorang pengusaha harus mempunyai beberapa dasar atau skill antara lain:
- Manajerial skill, yakni kemampuan dalam melakukan mengorganisasi seluruh faktor produksi untuk mencapai tujuan.
- Technical skill, yakni keahlian yang sifanya teknis ketika menjalankan proses produksi menjadikan berjalan dengan baik.
- Organization skill, yakni keahlian dalam memimpin segala usaha yang ada, tidak hanya pada internal perusahaan yang sifatnya bisnis, tetapi juga organisasi dalam bentuk lain
Bentuk-bentuk perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan 
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.
2. Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer  dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.