Saya sendiri triansyah(1912110106) dari kelompok 8
Nama: Kadek Purnairawan
NPM:1912110100
KELOMPOK:5
saya ingin mencoba menjawab pertanyaan sendi
1.Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
2.Nama Perusahaan
Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
3.Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
4.Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
Klasifikasi perusahaan :
Sekian terima kasih
NPM:1912110100
KELOMPOK:5
saya ingin mencoba menjawab pertanyaan sendi
1.Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
2.Nama Perusahaan
Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
3.Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
4.Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
Klasifikasi perusahaan :
Sekian terima kasih
Saya menanggapi saudara kadek purna
Berapa nominal modal dasar 25% yang anda maksud?
Berapa nominal modal dasar 25% yang anda maksud?
Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar.
Bagus...Kadek menanggapi dan Sendy untuk pertanyaannya..
Saya Bella Cantika Hanafitri
Dari kelompok 6
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (pasal 7 ayat 1).
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia.
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2
dan ayat 3).
Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat
4).
Modal dasar minimal Rp. 50 juta
dan modal disetor minimal 25%
dari modal dasar (pasal 32 dan
pasal 33).
Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (pasal 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3).
Pemegang saham harus WNI atau
badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia .
Dari kelompok 6
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (pasal 7 ayat 1).
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia.
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2
dan ayat 3).
Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat
4).
Modal dasar minimal Rp. 50 juta
dan modal disetor minimal 25%
dari modal dasar (pasal 32 dan
pasal 33).
Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (pasal 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3).
Pemegang saham harus WNI atau
badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia .