Saya Bella Cantika Hanafitri
Dari kelompok 6
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (pasal 7 ayat 1).
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia.
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2
dan ayat 3).
Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat
4).
Modal dasar minimal Rp. 50 juta
dan modal disetor minimal 25%
dari modal dasar (pasal 32 dan
pasal 33).
Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (pasal 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3).
Pemegang saham harus WNI atau
badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia .
Dari kelompok 6
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (pasal 7 ayat 1).
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia.
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2
dan ayat 3).
Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat
4).
Modal dasar minimal Rp. 50 juta
dan modal disetor minimal 25%
dari modal dasar (pasal 32 dan
pasal 33).
Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (pasal 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3).
Pemegang saham harus WNI atau
badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia .