Nama    : Windi Wulan Saputri
NPM      : 1812110491
 
VIDEO 1 
PENJELASAN:
Perusahaan adalah merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
 
5 unsur yang dapat dikatakan bahwa itu adalah perusahaan:
1)      Bentuk  usaha
2)      Bentuk bersifat tetap/terus menerus
3)      Bertujuan memperoleh keuntungan/laba
4)      Di dirikan dan berkedudukan di indonesia
5)      Dilaksanakan oleh perseorangan
Bentuk perusahaan  yaitu:
1)      Perseorangan, yaitu pemilik usaha bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan usaha.
2)      Badan usaha, yaitu sebuah badan usaha didirikan dan dimiliki oleh lebih dari satu orang berdasarkan perjanjian.
Badan usaha dibagi lagi menjadi 2, yaitu:
1)      Non badan hukum, yaitu merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
2)      Badan hukum, yaitu Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan.  Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Jenis perusahaan ini dpat memnjalankan usaha di semua bidang perekonomian ( Perindustrian, perdagangan, Perjasaan, dan pembiayaan). Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).
 
TANGGAPAN:
Jika ada seseorang memiliki cabang usaha sebanyak 100 cabang, apakah termasuk perusahaan atau bukan?
Jadi, jika dilihat dari pertanyaan tersebut terdapat kata seseorang. Dimana apabila hanya satu orang yang memiliki usaha tersebut maka usaha tersebut dapat dikatakan usaha perseorangan. Tetapi jika terdapat unsur-unsur yang menyangkut perusahaan, maka dapat dilakukan analisis lebih lanjut.
 
PENJELASAN:
Mengapa harus memiliki legalitas:
1)      Akses modal lebih mudah
2)      Memiliki kekuatan hukum
3)      Mempermudah, brand, BPOM, HKI (Hak Kelayakan Intelektual)
4)      Akses bantuan pemerintah (hibah)
Macam-macam izin usaha:
1)      Akta pendirian usaha (notaris)
2)      Pengesahan Kementrian Hukum Dan Ham
3)      Surat keterangan domisili perusahaan
Syarat SKDP:
a)      Akta pendirian perusahaan dan perubahan
b)      Ktp direktur/ direktur utama perusahaan
c)       Foto tampak luar dan foto tampak dalam gedung
d)      PBB dan bukti bayar tahun terakhir
4)      Surat izin tempat usaha (SITU)
5)      Surat izin tanda daftar perusahaan (TDP)
6)      Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Jenis usaha ada 2, yaitu:
1)      Informal, yaitu bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.
Ciri-ciri :
a)      Adanya izin mendirikan usaha dari pemerintah ( SIUP )
b)      Ada Akta Pendirian olrh Notaris
c)       Memiliki pembukuan/Laporan Kuangan yang Jelas
d)      Rutin Melaporkan Keuangan ke Kantor Pajak
 
2)      Formal, yaitu  bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.
Ciri-ciri :
a)      Tidak memiliki izin usaha
b)      Modal relatif kecil
c)       Peralatan yang digumakan sederhana
d)      Tidak terkena pungutan pajak
e)      Administrasi tidak punya/sangat sederhana
 
TANGGAPAN:
Dalam mendirikan sebuah perusahaan, ada hal yang harus di perhatikan yaitu izin usaha. Dimana jika kita memiliki izin usaha yang legal pasti dapat untuk mempermudah usaha kita, seperti:
1)      Mendapatkan akses modal lebih mudah
2)      Memiliki kekuatan hukum
3)      Mempermudah, brand, BPOM, HKI (Hak Kelayakan Intelektual)
4)      Mendapatkan akses bantuan pemerintah