Nama: Mochamad Taufiq Azhary
Npm: 1812110459
Video 1 
Penjelasan :
Menurut saya jawabannya adalah perusahaan perseorang mengapa karena didalammnya:
1. Ada badan usaha berupa toko-toko berjumlah 100.
2. Bersifat tetap /terus-menerus yang mana di dalamya terjadi transaksi tidak hanya 1 kali/terus-menerus.
3. Jelas dibukanya lebih dari 1/ sebanyak 100 yang bertujuan . Memperoleh keuntungan / laba yang paling besar.
4., Pendapat saya karena  ceritanya di Indonesia yang pasti salah satu ciri perusahaan didirikan dan dan berkedudukan dindonesia sudah memiliki syarat.
5. Dan perusahaan ini termasuk perseorang karena dilaksanakan oleh 1 orang saja.
Sedangkan pengertian perusahaan itu iyalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan. 
Yang diselenggarakan oleh perorangan/badan usaha berbentuk badan hukum dan non hukum. Berkedudukan di Indonesia.
Perusahaan dibagi 2: perseorangan dan badan usaha.
Badan usaha : Non hukum 
Badan hukum dibagi 2: milik swasta dan milik negara.
Tanggapan dan analisa saya:
Dari data diatas hanya diperoleh:
1 bentuk perusahaan yaitu
A. Adanya bentuk usaha(100 toko)
B. Dilaksanakan oleh perseorangan sedanfkan ciri lain tidak ada datanya.
Sehingga untuk menentukan secara spesifik tidak valid.
2. Dengan adanya 100 toko kemungkinan besar seseorang ridak bisa melakukan pekerjaan sendiri ( melakukan pengawasan , monitoring, keuangan, dsb.) dan memerlukan orang lain untuk melakukan manajemen disetiap toko tersebut.
Video 2 
Mengapa kita harus memiliki usaha yang legalitas.
Karena usaha formal memiliki keuntungan diantaranya 
1.akses modal lebih mudah dimana kita memiliki hukum yang lebih kuat seperti adanya akta pebdirian usaha yang dapat di ajukan dalam mencari modal pengakuan hutang dibank)
2. Memperoleh pengakuan kekayaan intelektual 
3. Memperoleh sertifikat bpom dll. Bila mana kita membuat usaha pengolahan makanan seperti keripik(snack). 
4. Memperoleh kesempatan mendapat kan bantuan donatur dari pemerintah contohnya bila ada kita menpunyai usaha formal yang memerlukan tambahan usaha kita dapat mengajukan ke pemerintah daerah/ kerjasama dengan donatur karena mereka petcaya akan dokumen izin usaha yang formal. 
5. Dapat mengikuti program kegiatan pemerintah/donatur yang bertujuan untuk meningkatkan kemajuan usaha yang kita miliki.
Mudah memperoleh bantuan dari perintah dalam upaya meningkat kan kuantitas dan kualitas yang kita.