Tanggapan video 1 dan video 2

Tanggapan video 1 dan video 2

oleh Lisbet Septiana Sirait -
Jumlah balasan: 0

Nama : Lisbet Septiana Sirait

Npm : 1812110368

Tanggapan dari kedua video tersebut ialah :

Video 1

Perusahaan yaitu yang memiliki bentuk usaha, bersifat tetap atau terus-menerus, mencari keuntungan, berkedudukan di Indonesia dan dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha

Kalau perseorangan itu didirikan oleh satu orang yang keuntungan dan kerugian ditanggung oleh pemiliknya. Badan usaha didirikan oleh lebih dari satu orang yang berdasarkan perjanjian.

Video 2 :

Sektor usaha formal meiliki izin usaha, kalau sektor usaha informal tidak memiliki izin usaha. Usaha harus memiliki legalitas agar akses modal lebih mudah, memilki kekuatan hukum, mempermudah brand, BPOM, HKI, akses bantuan pemerintah(hibah). Kita juga harus memenuhi syarat yang diberikan pemerintah untuk izin usaha seperti akta pendirian usaha, pengesehan kementerian hukum dan HAM, surat keterangan domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, surat izin tanda daftar, dan surat izin usaha perdagangan.