Video 1, yang menjelaskan tentang perusahaan dan bentuk-bentuk prusahaan
Menurut saya Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.
Dan didalam perusahaan terdapat 2 jenis perusahaan yakni :
-          Perseorangan
-          Badan usaha , dalam badan usaha juga terdiri dari (badan hukum milik negara dan swasta) dan (non badan hukum).
Video 2, menjelaskan tentang jenis-jenis usaha
Video yang kedua ini sangat penting bagi pengusaha maupun bagi sebuah Perusahaan. Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan  usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.
Baik pemilik firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan lain sebagainya, semua wajib memiliki SIUP. Tidak hanya untuk bisnis besar, usaha skala kecil atau UKM pun wajib memiliki dokumen ini untuk bisa berjalan dengan legal.Oleh karena itu, pemerintah menggolongkan izin usaha kedalam beberapa jenis izin usaha perdagangan, antara lain: Izin Prinisp (IP), Izin Penggunaan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan), AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan), dan NRB (Nomor Rekening Bank).Saran Ketika membuka usaha dagang para wirausahawan harus mempunyai izin resmi.