Diskusi video 1 dan 2

Diskusi video 1 dan 2

oleh Wuni Anggraini -
Jumlah balasan: 0

Dari video yang pertama, perusahaan merupakan suatu bentuk usaha yang dilakukan secara tetap/terus menerus yang bertujuan memperoleh keuntungan/laba.

Perusahaan tersebut dibagi menjadi 2 yaitu perusahaan perseorangan dan badan usaha.

-perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg didirikan, dijalankan, serta dimiliki oleh 1 orang. Keuntungan dan kerugian nya juga menjadi milik si pemilik usaha ini.

-badan usaha merupakan perusahaan yg didirikan, dijalankan, serta dimiliki oleh lebih dari 1 orang berdasarkan perjanjian. Badan usaha ini masih dibagi lagi menjadi 2 yaitu non badan hukum (persekutuan perdata, firma, cv) dan badan hukum (milik swasta yaitu PT, koperasi. Milik negara yaitu perusahaan umum, perusahaan jawatan, perusahaan perseroan).


Dari video yang kedua, jenis usaha dibagi memjadi 2 yaitu sektor informal dan formal. Sektor informal tidak memerlukan izin sedangkan sektor formal memerlukan izin.

Beberapa manfaat usaha yg memiliki legalitas:

-mendapat akses modal lebih mudah

-mempermudah brand, bpom, hki

-memiliki kekuatan hukum

-mudah mendapat akses bantuan pemerintah (hibah)

Melihat manfaat tersebut, legalitas usaha sangat penting dan dibutuhkan, bagaimana caranya mendapat legalitas usaha? Yaitu dgn mengurus beberapa dokumen yaitu:

  1. Akta pendirian usaha (pergi ke notaris)
  2. Pengesahan kementrian hukum dan ham
  3. Surat keterangan domisili perusahaan
  4. Surat izin tempat usaha (SITU)
  5. Surat izin tanda daftar perusahaan (TDP)
  6. Surat izin usah perdagangan (SIUP)