Tangapan video 1 dan video 2

Tangapan video 1 dan video 2

oleh Mutia Rosa -
Jumlah balasan: 0

Nama Mutia Rosa

Npm : 1812110504


VIDEO 1 

PENJELASAN:

Perusahaan adalah merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

 5 unsur yang dapat dikatakan bahwa itu adalah perusahaan:

1  Bentuk  usaha

2  Bentuk bersifat tetap/terus menerus

3   Bertujuan memperoleh keuntungan/laba

4  Di dirikan dan berkedudukan di indonesia

5 Dilaksanakan oleh perseorangan

Bentuk perusahaan  yaitu:

1)  Perseorangan, yaitu pemilik usaha bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan usaha.

2)  Badan usaha, yaitu sebuah badan usaha didirikan dan dimiliki oleh lebih dari satu orang berdasarkan perjanjian.

Badan usaha dibagi lagi menjadi 2, yaitu:

1)   Non badan hukum

2)  Badan hukum

VIDEO 2

PENJELASAN:

Macam-macam izin usaha:

1 Akta pendirian usaha (notaris)

2 Pengesahan Kementrian Hukum Dan Ham

3 Surat keterangan domisili perusahaan

Syarat SKDP:

a  Akta pendirian perusahaan dan perubahan

b  Ktp direktur/ direktur utama perusahaan

c   Foto tampak luar dan foto tampak dalam gedung

d   PBB dan bukti bayar tahun terakhir

4   Surat izin tempat usaha (SITU)

5   Surat izin tanda daftar perusahaan (TDP)

6      Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

Jenis usaha ada 2, yaitu:

1   Informal, yaitu bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.

Ciri-ciri :

a   Adanya izin mendirikan usaha dari pemerintah ( SIUP )

b   Ada Akta Pendirian olrh Notaris

c   Memiliki pembukuan/Laporan Kuangan yang Jelas

d  Rutin Melaporkan Keuangan ke Kantor Pajak

 2)   Formal, yaitu  bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.

Ciri-ciri :

a  Tidak memiliki izin usaha

b  Modal relatif kecil

c   Peralatan yang digumakan sederhana

d   Tidak terkena pungutan pajak

e    Administrasi tidak punya/sangat sederhana

 TANGGAPAN:

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, ada hal yang harus di perhatikan yaitu izin usaha. Dimana jika kita memiliki izin usaha yang legal pasti dapat untuk mempermudah usaha kita, seperti:

1  Mendapatkan akses modal lebih mudah

2. Memiliki kekuatan hukum

3. Mempermudah, brand, BPOM, HKI (Hak Kelayakan Intelektual)

4. Mendapatkan akses bantuan pemerintah