Video 1
Dalam video pertama dijelaskan bahwa perusahaan tidak tergantung pada banyaknya cabang usaha yg dijalankan dan besarnya modal tetapi suatu usaha disebut perusahaan apabila dia merupakan bentuk usaha, bersifat tetap atau terus menerus, memperoleh keuntungan atau laba, didirikan dan berkedudukan di indonesia, dilaksanakan oleh perorangan atau badan usaha.
Dalam video kedua dijelaskan bahwa terdapat dua jenis usaha secara umum yaitu sektor usaha informal atau tidak memiliki izin usaha dan sektor usaha formal atau memiliki izin usaha. Setiap usaha harus memiliki legalitas agar dapat mempermudah akses modal,memiliki kekuatan hukum yg kuat, mempermudah brand,BPOM,HKI, dan mempermudah akses bantuan pemerintah.
Adapun macam-macam izin usaha yaitu:
1.Surat keterangan domisili perusahaan
2.Surat izin tempat usaha(SIUP)
3.Akta pendiri usaha (notaris)
4.Pengesahan kementrian hukum&ham
5.Surat izin tanda daftar perusahaan
6. Surat izin usaha perdagangan