Tanggapan saya tentang
Video 1
Yaitu meberikan informasi tentang perusahaan seperti pengertian perusahaan yaitu Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba, dan diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun oleh badan usaha yang berbentuk hukum atau non hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1 UU No.8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan) yang didalamnya terdapat
-5 unsur yaitu : bentuk usaha, bersifat tetap/ terus menerus, bertujuan memperoleh keuntungan/ laba, didirikan da berkedudukan di Indonesia, dan dilaksanakan oleh perseorangan /badan usaha .
-bentuk bentuk perusahan terbagi menjadi 2 yaitu perserorangan dan badan usaha yang dimaksud dengan perseroangan perusahaan di kelolai atau dimiliki oleh satu orang saya yang bersifat pribadi sedangkan badan usaha  yaitu perusahaan dimiliki, dikelolai oleh beberapa orang (2 atau lebih) contohnya CV,PT.
-jenis-jenis usaha : Perusahaan Ekstraktif, Perusahaan Agraris, Perusahaan Industri,perusahaan dagang, dan perusahaan jasa.
-5 fungsi perusahaan : fungsi ekonomi, fungsi akutansi, fungsi produksi,fungsi pemasaran dan fungsi personalia.
Dengan kita mengetaui apa itu perusahaan kita tidak bingung lagi ketika memiliki perusahaan pusat maupun cabang.
Video 2 yaitu
Menginformasikan tentang jenis-jenis usaha dibagi menjadi 2 yaitu
-formal yaitu usaha yang memiliki izin usaha contohmya: supermarket
-informal yaitu usaha yang tidak memiliki izin
Kenapa usaha yang kita bangun/dirikan harus usaha formal  karena dengan begitu usaha kita legal/ diakui oleh pemerintah sehingga kita mendapatkan akses modal yang lebih, mudah memiliki kekuatan hukum, serta mempermudah dalam membuat brand, BPOM,HKI sehingga kita mendapatkan donatur dan dana hibah, selain itu jika usaha kita terdaftar maka kita dapat mengetahui program-program yang dilakukan oleh pemerintah, terakhir inilah macam-macam dokumen izin usaha yang harsu kita lakukan agar usaha kita legal diantaranya yaitu:
-          Akta pendirian usaha (CV,PT,Perseroan)  buat di Notaris
-          Pengesaha hukum dan HAM
-          Surat keterangan domisili usaha
-          Surat izin tempat usaha
-          Surat izin anda daftar perusahaan
-          Surat izin usaha perdagangan.