Video 1.
mengenai bentuk-bentuk perusahaan
sebelumnya perusahaan dapat dikatakan perusahaan apabila telah memenuhi 5 unsur berikut ini, 1) bentuk usaha, 2) bersifat tetap, 3) bertujuan memperoleh keuntungan/laba, 4) didirikan dan berkendudukan di Indonesia dan yang terakhir, 5) dilaksanakan oleh perseorangan/badan usaha. dan pelaksana usaha disebut dengan perusahaan.
dari video diatas kita dapat mengatahui bentuk-bentuk perusahaan terbagi menjadi 2, yaitu perorangan dan badan usaha. dimana perorangan, didirikan oleh satu orang dan dia sendiri yang memasukan modal, sedangkan badan usaha, didirikan atau dijalankan lebih dari satu orang dan terikat satu sama lain. di dalam badan usaha terdapat, badan usaha berbadan hukum dan non hukum, yang dimaksud berbadan hukum disini yaitu mendapat pengesahan dari kementrian hukum dan HAM, dan contoh usaha berbadan hukum adalah ada milik swasta yaitu PT dan koperasi dan milik negara, perum, perjan dan persero, sedangkan non hukum adalah tidak perlu mendapat pengesahan dari pemerintah, contoh usanya adalag, badan usaha persekutuan, firma, dan CV.
Jadi badan usaha berbadan hukum yang paling mendasar adalah memisahkan harta pemilik dengan perusahaan, karena konsekuensinya jika perusahaan mengalami kesalahan dalam mengambil kebijakan yang mengandung kerugian, maka harta pemilik yang berbeda dari harta perusahaan akan aman dan bebas dari tuntutan atau sitaan.
mengenai bagaimana cara mengurus dokumen usaha
hal yang pertama kita harus mengetahui jenis usaha telebih dahulu, disini terdapat dua jenis usaha yaitu sektor usaha informal dimana tidak memiliki izin dan sektor usaha formal yaitu memiliki izin usaha.
dan sangat penting bagi usaha kita harus memiliki legalitas, dimana terdapat beberapa manfaat dan usaha kita dapat diakui oleh pemerintah. manfaat yang dapat kita peroleh setelah usaha kita mendapat legalitas adalah 1) akses modal lebih mudah, 2) mudah menghadapi hukum/ memiliki kekuatan hukum, 3) mempermudah proses pengajuan brand, bpom dan HKI, yang terakhir 4) mudah mendapat akses bantuan dari pemerintah.
dari video diatas kita dapat mengetahui macam-macam dokumen ijin usaha agar usaha kita dapat legal secara formal
1. akta pendirian usaha (notaris), usaha dapat berbentuk CV, PT atau perseorangan
2. pengesahan kementrian hukum dan HAM, agar memiliki legalitas yang sudah terdaftar seacara formal
3. surat keterangan domisili, menunjukkan informasi dimana usaha tersebut dijalankan, keabsahan perushaan secara formal.
4. surat izin tempat usaha, tempat usaha telah dilegalkan dan menunjukkan tempat usaha telah terdaftar dan mendapat rekomendasi untuk tempat usaha
5. surat izin tanda daftar perusahaan (TDP), daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang - undang
6. surat izin usaha pedagang (siup), surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
dengan memiliki izin usaha yang sah akan memberikan perlindungan hukum bagi usaha yang kita jalankan, dan disaat kita ingin ikut berpartisipasi dalam program pemerintah seperti pameran umkm kita akan lebih mudah karena kita telah memiliki izin usaha yang sah berupa siup.
jadi sangat penting bagi kita yang ingin memiliki usaha untuk tau bagaimana cara mengurus dokumen usaha dan macam-macam dokumen ijin usaha, agar usaha kita dapat diakui oleh publik dan pemerintah.