Video 1, yang menjelaskan tentang perusahaan dan bentuk-bentuk prusahaan. perusahaan merupakan suatu bentuk usaha yang dilakukan secara tetap/terus menerus yang bertujuan memperoleh keuntungan/laba.
Menurut saya, 
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. 
Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.
-badan usaha merupakan perusahaan yg didirikan, dijalankan, serta dimiliki oleh lebih dari 1 orang berdasarkan perjanjian. Badan usaha ini masih dibagi lagi menjadi 2 yaitu non badan hukum (persekutuan perdata, firma, cv) dan badan hukum (milik swasta yaitu PT, koperasi. Milik negara yaitu perusahaan umum, perusahaan jawatan, perusahaan perseroan).
Dan didalam perusahaan terdapat 2 jenis perusahaan yakni :
-          Perseorangan
-          Badan usaha , dalam badan usaha juga terdiri dari (badan hukum milik negara dan swasta) dan (non badan hukum).
Video 2, menjelaskan tentang jenis-jenis usaha
Sangat penting bagi pengusaha maupun bagi sebuah Perusahaan. Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan  usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.
Beberapa manfaat usaha yg memiliki legalitas:
-mendapat akses modal lebih mudah
-mempermudah brand, bpom, hki
-memiliki kekuatan hukum
-mudah mendapat akses bantuan pemerintah (hibah)
Baik pemilik firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan lain sebagainya, semua wajib memiliki SIUP. Tidak hanya untuk bisnis besar, usaha skala kecil atau UKM pun wajib memiliki dokumen ini untuk bisa berjalan dengan legal.Oleh karena itu, pemerintah menggolongkan izin usaha kedalam beberapa jenis izin usaha perdagangan, antara lain: Izin Prinisp (IP), Izin Penggunaan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan), AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan), dan NRB (Nomor Rekening Bank).Saran Ketika membuka usaha dagang para wirausahawan harus mempunyai izin resmi.
Terima kasih.