Tanggapan video 1
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus untuk mencari keuntungan , baik perseorangan ( 1orang) ataupun berbadan usaha (lebih dari 1 orang).
Berdasarkan topik di video 1 yang di jelaskan dan pertanyaan yang menjadi dasar menjelasan , menurut saya semua usaha bisa dikatakan perusahaan baik memiliki cabang atau tidak yang terpenting usaha tersebut tetap berjalan, bersifat tetap dan mecari laba atau keuntungan. Namun untuk menetapkan perusahaan tersebut bersifat perseorangan atau badan usaha tergantung pada dari perusahaan tersebut mengajukan dalam bentuk pengesahan dari pemerintah. Jika dalam bentuk badan usaha yang artinya dimiliki oleh beberapa orang hal tersebut juga disahkan oleh pemerintah mulai dari berbadan hukum atau tidak dan berjenis apa perusahaan . jadi, usaha yang memiliki 10 cabang bisa di sebut perusahaan namun belum jelas detainya terkait kepemilikan dan tanggungjawabnya. 
Tanggapan video 2
Pertanyaan ΓÇ£mengapa harus memiliki legalitas?ΓÇ¥
Berdasarkan video 2, menurut saya usaha penting memiliki legalitas agar di akui pemerintah, memiliki kekuatan hukum dan mempermudah akses untuk mendapatkan bantuan modal dari pemerintah. Semua itu dapat dibuktikan dengan memiliki surat surat izin berupa akte pendirian usaha, pengesahan dari hukum, surat domosili usaha, izin tempat usaha,izin tanda daftar dan izin perdagangan.