Nama : maulidia savira
Npm : 1612120222
Menurut saya, saya  mencermati baik pemerintah maupun pengusaha tetap salah kaprah dalam memahami konsepsi CSR. Di satu sisi, pemerintah memaknai CSR sebagai suatu kewajiban moral dan yuridis yang harus dilaksanakan perusahaan. Alasannya, perusahaan telah menikmati berbagai manfaat ekonomi dari masyarakat dan lingkungan.
Di sisi lain, pengusaha memahami CSR sebagai suatu aktivitas kepedulian atau kedermawanan sosial (charity) yang bersifat sukarela. Itupun jika perusahaan sudah mampu secara finansial. Menurut pengusaha, tanggung jawab mengatasi isu-isu sosial dan lingkungan adalah tugas pemerintah.
Kesalahan pandangan kedua pihak di atas terletak pada pemahaman yang keliru bahwa CSR bukan bagian integral dari sistem tanggung jawab bisnis (corporate responsibility). Jadi, di satu sisi, pemerintah tidak memahami bahwa CSR adalh bagian integral dari tanggung jawab bisnis dan karena itu pemerintah merasa perlu membuat regulasi khusus untuk memungut iuran.
Di sisi lain, pengusaha juga tidak memahami bahwa CSR adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan. Pandangan itu keliru sebab bertentangan dengan konsepsi sustainabile business yang mulai berkembang sejak era 1990-an. Menurut konsepsi ini, suatu perusahaan bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan jika memberi perhatian yang sama besar pada tanggung jawab ekonomi, sosial dan lingkungan. Artinya, mengabaikan CSR bisa membahayakan kelangsungan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.
Hakikat CSR harus dilekatkan dalam konteks untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan sustainable business. Dunia bisnis dituntut menyelaraskan pencapaian kinerja ekonomi dengan kinerja sosial dan lingkungan. Inilah yang disebut tripple bottomline. Adapun peran pemerintah adalah mengontrol dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi CSR dalam konteks trilogi tanggung jawab korporasi. Pemerintah perlu memberi feedback dalam bentuk menghukum perusahaan yang melanggar dan memberi insentif pajak bagi perusahaan dengan kinerja CSR yang baik. 
Dan ini pertanyan saya:
Bagaimana  pendapat bapak dosen , tentang sering salah kaprah tentang CSR di Perusahan perusahan , Dapatkah  di realisasikan  agar tidak menjadi salah kaprah ?
Terimakasihh , sekiann kesimpulan dan pertanyaan dari saya pak .