Konflik Tanah & Upah Buruh di Lampung

Konflik Tanah & Upah Buruh di Lampung

oleh Dihan Topan Mahisa -
Jumlah balasan: 0

1. KONFLIK TANAH MESUJI

Konflik Mesuji yang Kerap Dipicu Masalah Tanah

Wilayah bernama Mesuji tak hanya ada di Lampung. Ada juga Mesuji yang merupakan kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kedua wilayah tersebut berbatasan langsung. Kecamatan Mesuji ini juga dikenal sebagai salah satu daerah rawan konflik di Provinsi Sumetera Selatan. Hal tersebut ditandai dengan intensitas yang terjadi antara warga lokal dan pendatang. Belakangan, juga terjadi antara warga dengan perusahaan. Dalam tulisan berjudul 'Konflik dan Rekonsiliasi Etnik Di Mesuji' karya Bodro Sigit Rahwono, dijelaskan bahwa pemicu konflik pun sifatnya multidimensional. Mulai dari konflik agraria (lahan), ekonomi, budaya, maupun tindak kriminal biasa. Namun, konflik tersebut seringkali meluas menjadi konflik kekerasan komunal yang membawa isu etnik. Namun umumnya, konflik di Mesuji dipicu masalah agraria (lahan). Sejak reformasi, konflik pertanahan di Mesuji kerap terjadi. Lantaran kala itu, negara dinilai sering menyerobot tanah masyarakat lokal. Kemudian konflik ini berkembang menjadi menjadi konflik antara warga dengan perusahaan. Yakni, ketika negara banyak memberikan konsesi pengelolaan lahan hutan kepada pengusaha. Persoalan makin kompleks ketika warga pendatang juga masuk hutan untuk membuka lahan pertanian. Selain membuka pertanian, mereka juga mendirikan rumah dan bangunan permanen. Kedatangan para pendatang ini pun sempat menjadi pemicu segregasi (pemisahan kelompok berdasarkan etnis/ras) sosial di Mesuji.


2. KONFLIK UPAH BURUH

Kalangan buruh menolak keras rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut. Bila wacana ini direalisasikan, UMK bakal dihapus dan hanya mengacu pada UMP. Hal ini akan merugikan kalangan buruh terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP. Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang misalnya, yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta. Wacana tersebut, secara sistematis, dipandang akan memiskinkan kaum buruh. Sementara itu para pengusaha justru keberatan dengan kenaikan UMP dan UMK yang rutin terjadi tiap tahun. Termasuk juga adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang lebih tinggi daripada UMP/UMK. Kenaikan UMP/UMK akan menambah beban pengusaha. Sementara saat ini kondisi ekonomi dunia sedang buruk. Pengusaha akan mengkalkulasi, hasilnya bisa jadi pengurangan karyawan atau hengkangnya perusahaan ke tempat lain. UMP/UMK bagai buah simalakama. Jika dimakan, mati emak. Jika tidak dimakan, mati bapak. Jika UMP/UMK dinaikkan, buruh senang, tapi pengusaha susah. Buruh dan pengusaha selalu berada pada pendapat yang berbeda. Biasanya, pemerintah mencari aman dari demo buruh, sehingga memenuhi tuntutan buruh. UMP/UMK dinaikkan. Namun fakta di lapangan, 70 persen perusahaan tidak menjalankannya. Lemahnya pengawasan pemerintah menjadikan praktik ini berjalan selama berpuluh tahun. Selalu ada pihak yang terzalimi.

Mohon tanggapannya dan mari kita berdiskusi mengenai kedua konflik ini.

Terima kasih.