1. Penilaian aspek ekonomi nasional dan manfaat nasional
Dalam studi kelayakan bisnis, aspek ekonomi dan sosial menjadi hal yang penting dilihat untuk mengetahui pengaruh apa yang akan terjadi dengan adanya perusahaan, khususnya di bidang perekonomian masyarakat tempatan dan bidang sosial kemasyarakatan.
2. Ruang lingkup analisis ekonomi dan analisis keuntungan
- analisis proyek ditunjukkan apakah proyek tidak membebani perekonomian nasional.
- pemerintah dapat membantu mengembangkan industri tersebut dalam bentuk tarif pajak import.
- kemungkinan timbul masalah extenraties
- pembayaran pajak mampu menurunkan keuntungan perusahaan, namun memberikan keuntungan pada pemerintah untuk pembangunan negara
3. Analisis mengenai dampak lingkungan
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL digunakan untuk:
ΓÇó Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
ΓÇó Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
ΓÇó Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
ΓÇó Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
ΓÇó Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Jadi menurut saya jika perusahaan tidak ingin ditegur oleh pemerintah maka perusahaan tersebut harus mengikuti peraturan sesuai dengan AMDAL yang telah di tetapkan.