Piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit. Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi diluar kegiatan usaha normal perusahaan. Perkiraan piutang pemegang saham dan piutang perusahaan afiliasi harus dilaporkan tersendiri (tidak digabung dengan dengan perkiraan piutang) karena sifatnya yang berbeda. Piutang dinyatakan sejumlah tagihan dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih. Jumlah kotor piutang harus tetap disajikan pada neraca diikuti dengan penyisihan untuk piutang yang tidak dapat ditagih.
Berdasarkan sumber terjadinya piutang ada 2 :
1. Piutang Usaha
2. Piutang Lain-lain
tetapi pada perusahaan Tbk terdapat Piutang Pemegang Saham dan Piutang Afiliasi ... Kedua Piutang tersebut bukan penggolongan berdasarkan piutang bedasarkan terjadinya tetapi berdasarkan sifat yang berbeda