Adik-Adik setelah mempelajari materi Zakat, Infak, Sedekah, jika kurang paham bisa didiskusikan diforum ini ya :)
Forum Diskusi
Umi saya ingin bertanya perihal sedekah. Apa hukumnya orang yang bersedekah namun menggunakan uang hasil berjudi atau mencuri? Apakah akan dihitung amalannya? Atau apa mungkin dosa dia mencuri atau berjudi tersebut yang tidak dihitung?
Banyak cara untuk keutamaan sedekah, seperti memberi uang kepada orang yang membutuhkan, mengisi kotak amal, dsb. Yang menjadi salah kaprah adalah, banyak dari orang yang sedekah dengan uang haram, seperti uang hasil korupsi, mencuri, dsb. Mungkin orang tersebut berpikir dengan bersedekah dapat menghapus amal amal buruk orang akibat kejahatan yang dilakukannya tersebut.
Rasulullah bersabda, ΓÇ£Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman: ΓÇ£Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah yang baik pula.ΓÇ¥ [Al MuΓÇÖminun, 51]. Dan firman ΓÇ£hai orang orang yang beriman, makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.ΓÇ¥ [QS. Al Baqarah, 172]. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya Shahih muslim).
Dari firman Allah dan hadist Rasulullah tersebut jelas ya sobat, bahwa Allah menyukai segala sesuatu yang bersih dalam artian bersih nilainya, bersih hatinya, bersih cara mendapatkannya, dsb. Dan harta dari uang haram itu sendiri tentu jelas bukan harta yang bersih ya , bagaimana mungkin memberi kebaikan kepada orang lain dan berharap mendapat hikmah sedekah dari hasil kejahatan. hukum sedekah dengan uang haram hukumnya dalam islam ialah dilarang, sebab harta tersebut tidak baik dari awal cara mendapatkannya, sehingga tidak pantas jika diberikan kepada orang lain terlebih jika mengharap pahala, tentunya tidak akan sebab tidak berkah dan tidak ada maknanya dalam islam., semoga bisa dipahami ya
Rasulullah bersabda, ΓÇ£Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman: ΓÇ£Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah yang baik pula.ΓÇ¥ [Al MuΓÇÖminun, 51]. Dan firman ΓÇ£hai orang orang yang beriman, makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.ΓÇ¥ [QS. Al Baqarah, 172]. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya Shahih muslim).
Dari firman Allah dan hadist Rasulullah tersebut jelas ya sobat, bahwa Allah menyukai segala sesuatu yang bersih dalam artian bersih nilainya, bersih hatinya, bersih cara mendapatkannya, dsb. Dan harta dari uang haram itu sendiri tentu jelas bukan harta yang bersih ya , bagaimana mungkin memberi kebaikan kepada orang lain dan berharap mendapat hikmah sedekah dari hasil kejahatan. hukum sedekah dengan uang haram hukumnya dalam islam ialah dilarang, sebab harta tersebut tidak baik dari awal cara mendapatkannya, sehingga tidak pantas jika diberikan kepada orang lain terlebih jika mengharap pahala, tentunya tidak akan sebab tidak berkah dan tidak ada maknanya dalam islam., semoga bisa dipahami ya
Umi mau nanya mengenai sodaqoh. Kan sodaqah harus dibiasakan secara sembunyi, tapi ada hal yang mengharuskan sodaqoh itu dibicarakan kepada orang lain agar tidak menjadi bahan pembicaraan. Contoh artis, ia harus memberi tahu khalayak ramai kalau ia ikut bersodaqoh dengan cara donasi atas bencana yang ada saat ini, tapi tujuannya agar penggemarnya mau mengikuti. Bagaimana pendapat umi tentang hal itu? Apakah tidak apa-apa jika apa yang telah ia sodaqohkan dibicarakan sedangkan sodaqoh seharusnya dilakukan secara sembunyi agar tidak berdampak riya. Terimakasih sebelumnya umi
lebih baik sedekah secarra sembunyi -sembunyi karna sededah yang baik itu seperti sedekah dengan tangan kanan sedangkan tangan kiri tidak mengetahuinya, sebenarnya bisa untuk mengajak orng lain sedekah dengan cara orang yang sedekah tersebut menjadi amil zakat, atau sedekah, infak jadi tidak terlihat riya ketika ia bersedekah , semoga bisa dipahami ya
Umi saya mau bertanya, bagaimana kalau kita punya niat untuk memberikan sedekah berupa uang kepada seseorang, tapi karena ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan kita memakai uang tersebut kita jadi mengurungkan niat untuk bersedekah. Apa hukumnya sikap seperti itu umi?
Jika sudah niat bersedekah tapi tidak jadi sedekah maka niat bersedekah tersebut sudah dicatat, semoga bisa dipahami ya
izin bertanya umi,bagaimana hukumnya orang yang memberikan sedekah kepada orang fakir tetapi ia pamer/ memberi tahu kepada orang banyak bahwa iya sedekah kepada orang fakir tersebut dan menyebutkan nominal uangya,itu bagamana umi?
sedekahnya berarti karna riya dan tidak mendpatkan pahala dari sedekah tersebut, semoga bisa dipahami
Umi saya ingin bertanya,apa pengertian zakat uang kertas/tabungan di bank?
Zakat adalah harta yang kita miliki yang wajib dikeluarkan jika sudah masuk satu nisab , satu nisab itu kalau diuangkan seharga beras 2,5kg beras sekarang , kalau tabugan dibank beda lagi ya, karna ada beberapa bank yang memang ribanya tinggi. semoga bisa dipahami
Umi saya ingin bertanya Apa hukumnya bershodaqoh dengan niat untuk menolak bala’ atau dengan niat agar rezeki semakin lancar?
Apakah hal ini mengurangi kemurnian keikhlasan kita?
diperbolehkan tapi alangkah baiknya ketika sedekah denagn niat karena Allah saja, pasti allah akan melipatkanggakan kembalin apa yng sudah disedekahkan. semoga bissa dipahami