Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Liberal (1950-1959)
Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlangsung selama 9 tahun, dimulai dari 1950 sampai dengan tahun 1959. Berdasarkan konstitusi yang berlaku saat itu, UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan sistem parlementer dan demokrasiliberal. Artinya, parlemen (DPR) bertanggung jawab menentukan kabinet dan kabinet yang dipilih tersebut, juga memiliki pertanggung jawaban terhadap parlemen. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara.
2. Demokrasi Terpimpin (1959—1966)
Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan yang menjadikan seluruh pihak bertanggung jawab dan mendapatkan arahan hanya dari Presiden. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasiterpimpin adalah "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom."
3. Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)
Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang berlandaskan kelima asas/butir yang terdapat pada Pancasila. Dengan begitu, demokrasiPancasila menempatkan kelima sila sebagai cita-cita dan tujuan dari bangsa Indonesia