Demokrasi dalam pemilu dan korupsi kepala daerah

Demokrasi dalam pemilu dan korupsi kepala daerah

oleh Defrizky Putra Delly -
Jumlah balasan: 0

Nama : Defrizky Putra Delly

Npm. : 1912110331

Kaitan Demokrasi dengan pemilu langsung :

Dari setiap pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali rakyat akan melakukan kompetesi politik dimana rakyat bebas menentukan pilihan kepada calon presiden dan wakil presiden atau seseorang yang akan mewakili suaranya kelak di parlemen selama lima tahun kedepannya. Rakyat sebagai penyelenggara demokrasi akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden, wakil presiden dan anggota parlemen. 

Setelah terpilihnya presiden, wakil presiden, dan anggota parlemen maka selanjutnya rakyat berperan sebagai pemberi aspirasi kepada wakil-wakil yang telah terpilih agar mereka bisa tidak mementingkan urusan pribadi atau kelompok melainkan mementingkan dan mendahulukan kebutuhan rakyat.

Kaitan Demokrasi dengan korupsi kepala daerah :

Praktik demokrasi yang terjadi di Republik ini justru mengaburkan adanya perbedaan dari keduanya dan yang terjadi justru sebaliknya karena demokrasi dan korupsi berjalan beriringan di Republik ini. Argumen yang justru menjadi pembenar adalah akibat mahalnya ongkos demokrasi di Republik ini.

Fakta yang terjadi di Republik ini memberi gambaran bahwa demokrasi langsung berdampak negative terhadap mahalnya ongkos politik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Logika dari demokrasi langsung memang terkait dengan kemajuan kehidupan demokrasi dibanding dengan model keterwakilan seperti dulu.

Ironisnya, model demokrasi langsung ternyata berdampak negatif terhadap besaran dari nominal ongkos politik yang harus disediakan dan dikeluarkan. Betapa tidak, seorang calon untuk bisa mendapat restu dari parpol harus bersaing dengan kolega internalnya dan tentu itu semua harus juga didukung dengan dana yang tidak kecil.

Dari pemahaman ini maka kasus-kasus mahar politik menjadi alasan di balik korupsi seseorang kepala daerah terpilih untuk melakukan tindak pidana pelanggaran hukum tersebut.