Pemilihan kepala daerah di Indonesia tak lepas dari proses desentralisasi Pemerintahan Daerah. Pada tahapan ini, cita-cita yang diharapkan adalah terwujudnya pembangunan daerah di Indonesia yang lebih baik dengan memberikan keleluasaan penuh di berbagai daerah untuk membangun dan memperbaiki kualitas baik sumber daya manusia yang ada maupun sektor riil pembangunan. Di samping itu, proses ini merupakan angin segar masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pembangunan daerah dan demokrasi lokal yang ada.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Proses pilkada yang berlangusng sejak 2004, ditambah perubahan pilkada menjadi pilkada serentak yang telah dimulai dari 2015, justru malah menghadirkan persoalan-persoalan yang mencederai proses pemilihan prosedural tersebut. Setidaknya, penilaian masyarakat terhadap hal ini adalah masih seringnya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah yang ditangani oleh KPK. Korupsi seakan tidak akan hilang dari kehidupan para pejabat publik.