kasus korupsi membuat kemendagri mengeluarkan wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Wacana ini hanya akan membuat proses demokrasi di Indonesia bukan hanya berjalan ditempat bahkan mundur ke era orde baru dan membuat praktek korupsi berpindah tangan saja, dari menyuap rakyat menjadi menyuap DPRD, sehingga tawaran yang dikeluarkan Kemendagri bukanlah solusi yang terbaik. Tulisan ini membahasa mengenai bagaimanakah korelasi antara pemilihan kepala daerah secara langsung dengan perilaku korupsi yang dilakukan kepala daerah. Sehingga solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah perubahan sistem yang dilakukan mulai dari internal partai politik sampai dengan pengawasan secara intensif yang melibatkan masyarakat secara aktif terhadap semua kebijakan pemerintahan di daerah dan penerapan supremasi hukum dan equality before the law dengan tegas terhadap pelaku korupsi dengan pemiskinan.