Hubungan antara etika, moral, dan hukum adalah hubungan yang mengatur tentang bagaimana manusia secara personal maupun bermasyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan batasan batasan yang jelas yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, biasanya telah terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur.
Biasanya etika, dan moral bukanlah merupakan sesuatu hal yang tertulis. Namun etika dan moral tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang apabila melanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Jika hukum, hukum biasanya telah tertulis yang berbentuk peraturan - peraturan yang juga tertanam sanksi yang apabila dilanggar akan dikenakan kepada pelanggar hukum tersebut.
Ketiganya merupakan sebuah kontrol sosial agar setiap individu maupun kelompok tidak berkehendak sesuai dirinya sendiri namun menjunjung nilai sosial bermasyarakat.