Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dari masa ke masa tidaklah sama mengingat Undang-Undaang Dasar yang berlaku pun berganti-ganti. Pergantian Undang-Undang Dasar menyebabkan pergantian sistem pemerintahan. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Kita perlu menengok ke sejarah perkembangan sistem demokrasi di Indonesia, periode 1945-1949. Pada masa periode ini berlaku sistem demokrasi Pancasila dengan kabinet Presidensial, dan pada tahun itu juga Pemerintah mengeluarkan Maklumat dan mengakibatkan sistem Demokrasi diganti dengan Demokrasi Liberal dengan kabinet Parlementer. Pada tahun 1950-1959 pemerintah Indonesia, melaksanakan pemerintahan dengan sistem yang belum mengalami perubahan yakni demokrasi liberal dengan kabinet parlementer ala Eropa Barat, khususnya Belanda.