Agenda pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pilkada) di tahun 2020 yang dilakukan secara serentak di 270 daerah penting untuk menilai kualitas demokrasi lokal yang dihasilkan. Kualitas demokrasi lokal sangat menentukan pencapaian tujuan konstitusional sesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Ketentuan ini substansinya sejalan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat. Kritik terhadap ekses pelaksanaan pilkada merupakan bentuk paradoks demokrasi. John Dewey mencatat paradoks ini pada pembelaannya terhadap teori demokrasi partisipasi. Dengan dilandaskan pada nilai-nilai persamaan, kebebasan dan partisipasi, maka peran setiap orang dalam memilih pemimpinnya dan kebijakan yang akan diambil pemerintahan adalah sangat positif untuk membawa pada prinsip keutamaan publik dan kebaikan bersama. Ini dianggapnya merupakan antitesis terhadap model atau gagasan demokrasi elitis (Varma, 1987). Sikap kritis yang menguat di akhir 2019 untuk melakukan evaluasi pilkada menjadi elemen paradoks demokrasi, karena awalnya pilkada justru dianggap sebagai antitesis untuk menjawab kelemahan atas pemilihan pemimpin daerah yang dilakukan melalui DPRD. Djohermansyah Djohan menyebutkan, sejarah awal pilkada merupakan alternatif untuk menjawab hiruk pikuk, gaduh, kisruh dan jeleknya proses atau hasil Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Djohan, 2005). Langkah reformasi pemilihan kepala daerah sejalan dengan bentuk pemerintahan di mana formulasi kebijakan sangat ditentukan oleh suara mayoritas warga masyarakat yang memiliki hak suara melalui wadah pemilihan. Pemilihan pemimpin secara demokratis harus mampu menampilkan dua hal mendasar atas bangunan pemerintahan yang dibentuk, yaitu: 1) cerminan kehendak rakyat; 2) mampu memberikan kebaikan bersama.